PROSPEK PAJAK KONSUMSI Dompet Konsumen Kosong, Setoran PPN Ompong

12 July 2023

Tegar Arief
Rabu, 12/07/2023

Bisnis – Terus melandainya inflasi tidak lantas menguatkan optimisme pemangku kebijakan soal pulihnya aktivitas ekonomi di dalam negeri. Kewaspadaan tetap tinggi, menyusul adanya tekanan dari dua sisi yakni produksi dan konsumsi.

Terus melandainya inflasi tidak lantas menguatkan optimisme pemangku kebijakan soal pulihnya aktivitas ekonomi di dalam negeri. Kewaspadaan tetap tinggi, menyusul adanya tekanan dari dua sisi yakni produksi dan konsumsi.

Mengernyitnya mata otoritas fiskal dalam memandang geliat konsumsi dan produksi yang lemah itu tecermin dari outlook Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperkirakan gagal target.

Dalam Prognosis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan PPN alias pajak atas konsumsi masyarakat dan aktivitas importasi bahan baku hanya Rp731 triliun.

Angka itu setara dengan 98,4% dari target APBN 2023 yang ditetapkan di angka Rp743 triliun. PPN pun menjadi satu-satunya andalan pajak yang gagal menembus lingkaran target. (Lihat infografik).

Jika didalami, ada dua faktor utama yang menyebabkan setoran PPN ‘ompong’. Pertama, sisi produksi yang terfleksi di dalam PPN Impor. Pos pajak ini menjadi cerminan aktivitas manufaktur nasional.

Maklum, bahan baku dan penolong dari industri pengolahan nasional masih didatangkan dari luar negeri. Artinya, apabila setoran PPN Impor bisa diartikan aktivitas manufaktur lunglai.

Kemudian, importasi ini amat berkorelasi dengan stabilitas nilai tukar rupiah. Makin melemah rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), makin mahal pula biaya impor yang harus dikeluarkan oleh dunia usaha.

Implikasinya, beban nilai tukar itu didistribusikan ke konsumen dalam bentuk harga jual yang kemudian memengaruhi faktor kedua dari tertekannya setoran PPN, yakni konsumsi.

Harus diakui, tingkat inflasi berada dalam tren menurun bahkan lebih cepat dari perkiraan pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Akan tetapi, faktanya kabar baik itu tak memberikan berkah pada aktivitas konsumsi.

Masih ada ancaman dari lesatan inflasi yang bisa melompat seketika. Apalagi rupiah terus tertekan sehingga selain memengaruhi ongkos produksi importir bahan baku dan penolong, juga merongrong inflasi atas barang impor.

Tak pelak, melandainya inflasi belum bisa diartikan sebagai sinyal positif konsumsi masyarakat. Terlebih, inflasi inti yang secara riil mengukur daya beli masyarakat terus menurun sejak tiga bulan terakhir.

Artinya, klaim pulihnya ekonomi nasional dan konsumsi tidak terbukti karena nyatanya daya beli masih terseok.

Kemudian, hal yang tak boleh dilupakan soal konsumsi dan kaitannya dengan PPN adalah status barang/jasa kena pajak (BKP/JKP).

Rezim PPN pun memberikan pengecualian terhadap sejumlah barang dan jasa yang masuk kategori kebutuhan pokok.

Singkat kata, pajak atas aktivitas konsumsi bertarif 11% itu hanya dipungut untuk barang-barang yang bukan tergolong sebagai kebutuhan pokok.

Dengan demikian, klaim konsumsi yang pulih itu hanya sah apabila sekadar memotret aktivitas pada sektor-sektor primer, misalnya, bahan pokok, pendidikan, dan sejenisnya yang memang tidak terpungut pajak.

Makna lain dari kondisi ini adalah tidak adanya kemampuan masyarakat untuk mengonsumsi barang di luar kebutuhan pokok dengan maksimal. Bisa karena harga yang makin mahal, atau memang pemasukan yang tak signifikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati pun dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (10/7) memiliki optimisme yang berseberangan soal PPN.

Dari sisi PPN Dalam Negeri yang menggambarkan daya beli masyarakat, Bendahara Negara tampak optimistis. Namun tidak demikian dengan PPN Impor yang mewakili sisi produksi.

“Kami mewaspadai pelemahan PPN Impor,” kata Sri Mulyani.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan salah satu siasat untuk memacu penerimaan PPN adalah menambah jumlah pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Selain meningkatkan penerimaan juga dapat memperkuat aspek keadilan level playing field,” katanya kepada Bisnis, Selasa (11/7).

KORELASI ERAT

Sesungguhnya, PPN dalam kaitan produksi (PPN Impor) dan konsumsi (PPN Dalam Negeri) memiliki korelasi erat.

Tatkala PPN Impor turun yang disebabkan oleh terbatasnya importasi barang, baik bahan baku dan penolong maupun barang jadi atau konsumsi, maka akan menciptakan kelangkaan di dalam negeri.

Musababnya, pasokan di pasar domestik terkendala karena aktivitas produksi yang macet. Ujung-ujungnya, kemampuan konsumen untuk mendapatkan barang tersebut terbatas lantaran ongkos yang terlalu mahal. Dalam tahap inilah kemudian terjadi pelemahan konsumsi dan penurunan PPN Dalam Negeri.

Ada pula asumsi yang memberikan rasionalisasi bahwa penurunan PPN Impor disebabkan output manufaktur yang tidak terserap pasar akibat daya beli yang tertekan.

Banggar DPR pun tak bosan mewanti-wanti otoritas fiskal untuk cermat dalam mengelola APBN, yang pada tahun ini patut berfokus pada pengendalian inflasi dan penguatan daya beli.

Wakil Ketua Banggar DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan APBN wajib melanjutkan perannya sebagai shock absorber untuk mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mempertahankan momentum pemulihan ekonomi.

“Fungsi dan peran APBN harus dapat berjalan optimal terutama dalam melindungi daya beli masyarakat,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menjabarkan aneka pengaruh penekan setoran PPN tahun ini.

Untuk PPN Impor, faktor eksternalnya ada pada dinamika global dan kondisi geopolitik dari perang Rusia-Ukraina.

Sementara itu, faktor internal bersumber dari produksi dalam negeri yang bahan baku utamanya dari impor.

“Ketika output berupa jualan produknya lesu, bahan baku yang diimpor juga akan menurun,” ujarnya.

Adapun untuk PPN Dalam Negeri, inflasi memengaruhi daya beli masyarakat sehingga transaksi perdagangan barang atau jasa sebagai output yang menjadi objek PPN berkurang.

Parahnya lagi, perluasan objek PPN yang ada di UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan belum optimal karena sebagian objek PPN mendapatkan fasilitas pembebasan sejak PP No. 49/2022.

Memang tak mudah memungut pajak apalagi yang berkaitan dengan konsumsi di tengah masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Pemerintah pun perlu menempuh langkah berani untuk menggairahkan konsumsi. Salah satunya dengan memacu belanja serta mengguyur stimulus dalam rangka memantik aktivitas industri manufaktur nasional.

Editor : Tegar Arief