PROYEKSI PENERIMAAN NEGARA 2023 Pajak Mengorbit di Bawah Angka Alamiah

12 July 2023

Maria Elena, Annasa R. Kamalina, & Tegar Arief
Selasa, 11/07/2023

Bisnis – Kans pemangku kebijakan untuk menggoreskan tinta manis fiskal negara sirna. Buramnya catatan emas pajak pun sulit dielak mengingat teropong fiskus yang cukup pesimistis pada sisa tahun ini. n

Kans pemangku kebijakan untuk menggoreskan tinta manis fiskal negara sirna. Buramnya catatan emas pajak pun sulit dielak mengingat teropong fiskus yang cukup pesimistis pada sisa tahun ini.

Dalam prognosis yang disampaikan Kementerian Keuangan soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, penerimaan pajak pada tahun ini diestimasi hanya berhasil tumbuh 5,9% (year-on-year/YoY).

Outlook itu jauh di bawah angka alamiah yakni sebesar 8%. Angka alamiah itu dihitung dengan asumsi pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) sebesar 5% secara tahunan, dan inflasi indeks harga konsumen (IHK) eksis pada posisi 3%.

Apabila pertumbuhan penerimaan pajak berada di bawah angka alamiah, maka ada banyak sumber yang gagal digali oleh para fiskus.

Tak hanya itu, kondisi ini juga mengindikasikan bahwa otoritas fiskal penuh dengan kewaspadaan dalam meneropong pencapaian target penerimaan negara pada tahun ini.

Faktanya, pada tahun lalu penerimaan pajak mampu mencatatkan pertumbuhan hingga mencapai 34,3% yang menguatkan optimisme pemangku kebijakan hingga akhirnya performa itu dijadikan salah satu pijakan untuk mengubah status pandemi menjadi endemi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun tak bisa berkelit dari situasi yang tidak sepenuhnya menyenangkan ini. Dinamika perekonomian global yang makin tak pasti menjadi faktor kuat yang menekan pertumbuhan penerimaan negara.

Maklum, situasi itu berimpak cukup besar ke sendi-sendi penerimaan negara. Sebut saja industri pengolahan dan perdagangan yang terkendala oleh restriksi negara-negara maju. Demikian pula dengan pertambangan yang makin hari makin loyo lantaran normalisasi harga komoditas.

Ketiga sektor utama itu memiliki kontribusi yang amat besar bagi kas negara, tak hanya pajak, juga pabean serta penerimaan bukan pajak (PNBP).

Akan tetapi, pajak menjadi sumber kas negara yang memberikan hentakan cukup keras karena menyumbang sekitar 80% total penerimaan.

“Perlu kewaspadaan karena sejak Juni sampai akhir tahun diperkirakan trennya mulai normalisasi, bahkan cenderung melemah,” kata Menteri Keuangan, dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (10/7).

Apabila dicermati dengan saksama, sinyal lesunya penerimaan pajak terpampang sangat nyata dalam realisasi pada paruh pertama tahun ini, tatkala hampir seluruh jenis penerimaan tumbuh melambat. (Lihat infografik)

POS STRATEGIS

Celakanya, pos-pos strategis berkinerja sangat buruk. Sektor taktis itu adalah jenis pajak yang memotret kondisi ekonomi terkini serta memiliki efek berganda besar terhadap ekonomi, baik dari sisi penawaran maupun sisi permintaan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, misalnya, yang memotret aktivitas industri pengolahan di dalam negeri karena mencatat arus masuk bahan baku dan barang modal.

Selanjutnya, PPN Dalam Negeri yang merefleksikan aktivitas konsumsi masyarakat. Makin rendah pertumbuhan penerimaan PPN maka makin kendur pula kemampuan masyarakat untuk mengonsumsi barang dan jasa.

Lalu Pajak Penghasilan (PPh) Badan alias pajak korporasi yang mencerminkan geliat dunia usaha dan korelasinya yang erat dengan pemulihan ekonomi pascaterhempas pandemi Covid-19 selama tiga tahun.

“Semua menggambarkan tren penerimaan negara yang mengalami normalisasi karena dua tahun berturut-turut kenaikan sangat tinggi,” ujar Sri Mulyani.

Selain kondisi ekonomi global yang masih tak pasti, pemerintah pun seolah tiada bosan melontarkan alasan klise sebagai dasar dari turunnya kinerja penerimaan pajak.

Dalih itu adalah basis penerimaan yang cukup tinggi pada tahun lalu, normalisasi harga komoditas, serta momentum tidak berulang dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Rasanya publik pun agak bosan dengan alasan yang itu-itu saja.

Pekerjaan rumah selanjutnya adalah menyiapkan siasat untuk mendulang penerimaan lebih tinggi. Memang, angka kenaikan sebesar 5,9% masih bisa diklaim sebagai kinerja positif.

Namun, lagi-lagi perlu diingat bahwa prognosis itu masih di bawah angka alamiah, yang artinya ada potensi penambahan penerimaan lebih tinggi.

Intensifikasi dan ekstensifikasi pun wajib dieksekusi. Intensifikasi dilakukan dengan melakukan data matching sebagai konsekuensi dari penerapan self assessment system.

Melalui skema ini, kantor pajak mencocokkan data objek pajak yang dilaporkan oleh Wajib pajak dgn informasi yang dikumpulkan oleh kantor pajak dari manapun sumbernya. Informasi tersebut dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri

Adapun, ekstensifikasi dilakukan salah satunya dengan mengoptimalisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sehingga mampu menambah jumlah wajib pajak atau pembayar pajak.

Pemerhati pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memandang pemerintah perlu menyiapkan mitigasi risiko dalam rangka membatasi dampak ketidakpastian global terhadap aktivitas ekonomi domestik.

Salah satu yang terpenting adalah PPh Badan yang memiliki kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak. Meski relatif bisa membaik, pemangku kebijakan tetap wajib mewaspadai penggerusan pajak korporasi.

“PPh Badan harusnya aman, Akan tetapi pertanyaannya seberapa besar perusahaan yang mengajukan permohonan keringanan angsuran. Itu yang perlu diwaspadai,” katanya.

Terbatasnya pertumbuhan penerimaan pajak, maka terbatas pula capaian tax ratio yang menjadi salah satu tolok ukur pencapaian kinerja otoritas pajak.

Pemerintah tak boleh menyerah pada ketidakpastian ekonomi. Biar bagaimanapun, tekanan ekonomi global baik yang bersumber dari pengetatan moneter di Amerika Serikat (AS) maupun pembatasan perdagangan China, akan berimbas ke Tanah Air.

Suku bunga AS yang menanjak akan diikuti oleh Bank Indonesia (BI) sehingga aktivitas investasi, ekspansi, hingga konsumsi lunglai karena biaya pendanaan yang makin mahal.

Pun dengan pembatasan niaga Negeri Panda yang memiliki efek cukup menakutkan terhadap geliat perekonomian domestik, sehingga memengaruhi konsumsi dan produksi.

Namun, pemerintah seyogianya tak menyerah dengan keadaan tersebut. Belanja negara wajib diakselerasi terutama yang memiliki daya dorong sisi produksi dan konsumsi.

Insentif pun perlu kembali ditebar untuk menjangkar ekspektasi dan angka sasaran ekonomi. Agar, penerimaan pajak tetap tumbuh serta penyehatan fiskal negara lebih maksimal.

Editor : Tegar Arief