Pungut Cukai Minuman Manis, Negara Bisa Cuan Rp 1,5 T

26 September 2022

NEWS – haa & cha, CNBC Indonesia

26 September 2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Media sosial dihebohkan dengan somasi PT Esteh Indonesia Makmur kepada salah satu pemilik akun Twitter.

Pemilik akun @Gandhoyy mengkritik salah satu produk perusahaan karena dianggap terlalu manis. Dia mengatakan bahwa produk Esteh Indonesia, Chizu Red Velvet bak mengandung gula seberat 3 kg.

 

Kasus ini mengingatkan publik akan rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan menerapkan pajak minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Cukai MBDK ini rencananya akan diimplementasikan tahun 2023. Dari catatan CNBC Indonesia, rencana mengenai pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan sudah bergulir sejak 2016.

Bahkan, sebelumnya, target penerimaannya telah ditentukan untuk tahun 2022 yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021.

Di dalamnya, tercantum target penerimaan cukai dari produk minuman berpemanis sebesar Rp 1,5 triliun.

Pada Februari 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI bahwa potensi penerimaan dari cukai MBDK bisa mencapai Rp 6,25 triliun.

Saat itu, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukainya untuk teh kemasan sebesar Rp 1.500 per liter. Data Kemenkeu merekam produksi teh kemasan mencapai 2.191 juta liter per tahun sehingga potensi penerimaannya sebesar Rp 2,7 triliun.

Sementara itu, minuman karbonasi sebesar Rp 2.500 per liter dan produksinya mencapai 747 liter per tahun, sehingga potensinya Rp 1,7 triliun.

Energy drink serta kopi dan lainnya sebesar Rp 2.500 per liter. Produksinya mencapai 808 juta liter per tahun sehingga total potensi penerimaan mencapai Rp 1,85 triliun.

Jika hitungan ini dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 6,25 triliun. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2023, pemerintah mencantumkan rencana ekstensifikasi cukai a.l. cukai plastik dan cukai MBDK.

“Ekstensifikasi cukai dilakukan dengan penerapan barang kena cukai baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sesuai UU Cukai,” tulis pemerintah dalam nota keuangan.

Namun hingga saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum merilis aturan terkait. Bahkan, pembahasan DPR dan pemerintah belum menyentuh cukai MBDK tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan ada 3 hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menjalankan rencana ekstensifikasi barang kena cukai. Selain soal kondisi perekonomian nasional, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan kebijakan lain yang dilaksanakan tahun ini.

Menurutnya, penanganan Covid-19 juga menjadi kunci bagi pemerintah mengembangkan ekspansi kebijakan di bidang cukai. Di sisi lain, pemerintah juga selalu mempertimbangkan kebijakan fiskal lain yang bakal diterapkan tahun ini dan pengaruhnya terhadap perekonomian nasional.