Punya Rumah Rp 2 M Mau Ikut Tax Amnesty, Begini Caranya!

12 October 2021

NEWS – Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia

 

12 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pada kebijakan pengungkapan sukarela ini diperuntukan untuk para wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty 2015 ke belakang lalu atau peserta Tax Amnesty Jilid I yang diselenggarakan pada 2016-2017.

“Ini untuk tahun pajak 2015 ke belakang dengan aset yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015 yang waktu itu belum diungkapkan dalam tax amnesty,” jelas Sri Mulyani.

 

Dalam program pengungkapan sukarela ini, para wajib pajak diberikan dengan tiga kategori, yang semua ratenya di atas yang sudah berlaku pada Tax Amnesty Jilid I.

Seperti tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat itu pengampunan pajak diberikan kepada WP yang hartanya ada di dalam negeri atau luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dengan rentang PPh final pada kisaran 2% sampai 10%.

Sementara pada Tax Amnesty Jilid II, PPh final ditetapkan dalam rentang 6% sampai 11%. Berikut rinciannya:

  1. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Berikut skema perhitungannya:

Mr. A sudah mengikuti tax amnesty 2015, namun dia memiliki sebuah rumah di Indonesia yang ternyata belum diungkapkan dalam Tax Amnesty Jilid I sebelumnya, dan rumah tersebut dimiliki per 31 Desember 2015.

Misal, harga rumah tersebut senilai Rp 2 miliar, maka sekarang Mr. A berkesempatan melaporkan kekayaan rumahnya tersebut untuk menghindari sanksi di dalam program pengungkapan sukarela.

Karena dalam bentuk rumah dan hanya deklarasikan hartanya di dalam negeri, maka tarif PPh Final yang dikenakan kepada Mr. A adalah sebesar 8%.

Maka 8% dikali dengan nilai rumah Rp 2 miliar. Kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Mr. A ke negara sebesar Rp 160 juta untuk harta yang belum diungkap dalam Tax Amnesty Jilid I.

Kebijakan kedua dalam program Tax Amnesty Jilid II ini, berlaku bagi wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kekayaan yang diperolehnya pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT 2020.

Maka wajib pajak diberikan kesempatan dengan tarif PPh Final sebesar:

 

  1. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Berikut skema perhitungannya:

Mr. B memiliki dua rumah dan satu rekening yang semua lokasinya di dalam negeri yang diperoleh selama 2016-2020, namun belum diungkapkan dalam SPT 2020.

Dua rumah Mr. B nilainya Rp 3 miliar dan satu rekeningnya di bank senilai Rp 1 miliar. Kedua hartanya tersebut ternyata belum dideklarasikan.

Mr. B bisa mengikuti program pengungakapan sukarela dengan mendeklarasikan rekening senilai Rp 1 miliar untuk dibelikan pada SBN. Maka tarif PPh final yang dikenakan kepada Mr. B adalah 12%.

Sehingga kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Mr. B yakni 12% dikali Rp 1 miliar. Kewajiban pajak Mr. B yang harus disetorkan ke negara sebesar Rp 120 juta.