Purbaya Bebaskan Pajak Konsolidasi BUMN hingga 2028

06 August 2026

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia

06 August 2026

CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap nilai pajak dari transaksi streamlining atau konsolidasi jual-beli antara satu perusahaan ke perusahaan BUMN lain di bawah naungan Danantara diperkirakan bisa mencapai Rp500 triliun.

Hal ini disampaikan Purbaya setelah bertemu dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Atas nilai yang signifikan tersebut, Dony meminta keringanan atau insentif pajak.

“Kalau dia (Dony Oskaria) bilang sih besar sekali, Rp500 triliun mungkin. Dia nakut-nakutin saya,” ujar Purbaya seraya bergurau, usai pertemuan dengan BP BUMN di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Merespons permintaan tersebut Purbaya mengungkapkan akan memberikan insentif pembebasan pajak untuk proses konsolidasi BUMN selama tiga tahun. Adapun, konsolidasi ini termasuk merger, likuidasi, hingga pengalihan usaha BUMN.

“Jadi sampai tiga tahun ke depan kalau enggak salah, kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak,” tegas Purbaya.

Dony menyambut baik insentif yang diberikan Menteri Keuangan. Menurutnya, ini adalah bentuk dukungan terhadap transformasi BUMN yang akan dilakukan oleh Danantara.

“Intinya adalah Pak Menkeu men-support proses transformasi (BUMN) untuk kebaikan kita semua,” kata Dony.

(haa/haa)