REFORMASI PAJAK Pudarnya Pesona Singapura

18 August 2022

Tegar Arief
Kamis, 18/08/2022

Bisnis – Pesona Singapura sebagai salah satu negara suaka pajak untuk menyembunyikan hartanya mulai pudar. Negara kecil itu kini berupaya melakukan reformasi dengan menaikkan tarif bagi wajib pajak superkaya, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Pusat keuangan di Asia Tenggara itu, yang selama ini menjadi magnet bagi orang kaya berkat tarif pajak yang rendah, berencana menaikkan pajak penghasilan, serta bea masuk atas properti kelas hingga mobil mewah.

Menteri Keuangan Singapura yang juga kandidat Perdana Menteri Lawrence Wong merumuskan lima kebijakan pajak strategis dengan dua tujuan utama, yakni memangkas ketidaksetaraan dan mengekang inflasi yang telah mencapai level tertinggi dalam 14 tahun terakhir.

Tercatat ada lima rancangan kebijakan pajak yang berpotensi menyebabkan kepanikan bagi para pencari suaka pajak.

Pertama, pengenaan pajak atas warisan. Singapura diketahui merupakan salah satu negara yang menghapus bea atas perkebunan, termasuk pajak yang dikumpulkan atas kekayaan keluarga atau wrisan sejak 2008.

Menteri keuangan saat itu Tharman Shanmugaratnam mengatakan langkah penghapusan tersebut akan mendorong orang kaya di Asia untuk memindahkan aset mereka ke negara tersebut.

Sejak saat itu, negara kota itu mengalami ledakan industri perbankan swasta, banyaknya pendirian kantor keluarga, serta manajemen aset, sehingga menjelma sebagai pusat keuangan strategis di Asia Tenggara.

Kedua, pajak atas capital gain. Ada dua objek yang menjadi bidikan otoritas fiskal di Singapura, yakni pengenaan pajak atas dividen di pasar saham serta pungutan atas penghasilan yang diperoleh dari aksi spekulan di bidang properti.

Rencana ini pun tak terlepas dari kebijakan serupa yang banyak diterapkan oleh negara lain. Amerika Serikat (AS) misalnya, yang telah menetapkan tarif pajak 1% atas buyback saham.

Pun dengan Inggris yang melakukan pungutan atas rezeki nomplok atas keuntungan perusahaan di sektor minyak dan gas, alias pajak tambahan atas windfall komoditas.

“Pajak capital gain umumnya lebih mudah untuk dinilai karena biasanya melibatkan penjualan aset dengan harga tertentu,” kata Wong dilansir Bloomberg, Rabu (17/8).

Selama ini, Singapura amat menghindari pengenaan pajak atas dividen, serta pendapatan investasi dan keuntungan dari pasar modal.

Musababnya, kebijakan ini dihindari investor lantaran dianggap kurang kompetitif, terutama apabila dibandingkan dengan Hong Kong, kawasan pesaing Singapura dalam upaya menguasai pasar keuangan Asia.

Ketiga, pajak atas kekayaan. Rencananya, skema yang akan diterapkan oleh pemangku kebijakan adalah dengan mengenakan pajak dengan tarif tertentu selama satu kali dalam satu tahun pajak yang menyasar masyarakat superkaya.

Dasar dari skema ini pun cukup masuk akal, yakni mengikis jurang kesetaraan antarmasyarakat, serta membantu pemerintah untuk meningkatkan pundi-pundi penerimaan negara.

Keempat, penyesuaan insentif. Singapura dikenal sebagai yurisdiksi yang cukup royal memberikan insentif kepada filantropi, meskipun secara rata-rata 80% dari dana yang disumbangkan oleh wajib pajak itu harus dialokasikan di dalam negeri.

Sejalan dengan itu, pendukung dan lembaga filantropi telah melobi pemerintah untuk melonggarkan aturan dalam rangka memungkinkan lebih banyak kebebasan untuk menyumbang di luar negeri.

Kelima, pajak atas pendapatan, properti, dan kendaraan kelas atas. Opsi yang dimiliki pemerintah dalam kaitan ini adalah menggandakan tarif pajak dengan kemungkinan menerapkan skema progresif.

Selain itu, menetapkan tarif lebih tinggi terhadap wajib pajak yang berpenghasilan besar atau memiliki aset yang jauh lebih bernilai.

Singapura telah mengumumkan lebih banyak pajak atas real estat dan kendaraan dalam anggaran tahunannya pada awal tahun ini, dan memberlakukan kenaikan lebih lanjut dalam bea materai untuk mendinginkan pasar perumahan.

Kebijakan ini menyasar wajib pajak yang memiliki lebih dari satu properti. Target baru yang mungkin dapat mencakup barang-barang super mewah seperti kapal pesiar dan jet pribadi.

“Tetapi, cara paling sederhana untuk mengenakan pajak pada orang kaya adalah dengan menaikkan tarif untuk pembelian paling mahal,” kata Wong.

Kendati bertujuan untuk menguatkan fondasi fiskal, Pemerintah Singapura pun menyadari kebijakan berisiko mereduksi posisi negara kota itu sebagai kawasan idaman masyarakat dunia.

EKSODUS ASET

Reformasi pajak itu juga dikhawatirkan bakal memacu eksodus aset, baik dari masyarakat domestik maupun asing yang sebelumnya memarkir hartanya di Singapura.

Industri manajemen kekayaan pun tak luput dari kecemasan. Ketatnya kebijakan pajak berpotensi menggeser pusat pengelola kekayaan di tingkat regional dari Singapura ke kawasan lain, Hong Kong, misalnya.

Akan tetapi, tekanan ekonomi serta kentalnya ketidakpastian global yang dewasa ini memunculkan batu pengganjal menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan perubahan.

Apalagi, paket kebijakan senilai 1,5 miliar dolar Singapura atau US$1,1 miliar untuk melindungi rumah tangga berpenghasilan rendah dari lonjakan biaya hidup, tak cukup efektif menahan indeks harga konsumen (IHK).

Faktanya, paket yang mencakup pembayaran langsung dan potongan harga utilitas rumah tangga, ditargetkan untuk memberikan bantuan kepada kelompok yang paling rentan.

Ini juga terdiri atas bantuan kepada bisnis lokal dengan cara meningkatkan kredit upah dan langkah-langkah untuk mendukung penyerapan pekerja.

Ekonom Senior DBS, Irvin Seah mengatakan bentuk dukungan apapun pada saat ini amat membantu ketahanan masyarakat di Singapura, terutama kelompok menengah ke bawah.

Namun, dia mengingatkan kebijakan fiskal yang dirumuskan pemerintah memiliki konsekuensi berat apabila dibebankan kepada satu kelompok masyarakat tertentu.

“Jika Anda meletakkan terlalu banyak di tangan orang, pada dasarnya akan mengarah pada putaran inflasi lain yang didorong oleh permintaan,” kata dia.

Para pejabat memperkirakan total penarikan cadangan Singapura untuk bantuan pandemi mencapai 42,9 miliar dolar Singapura selama tiga tahun fiskal. Paket baru akan didanai melalui pendapatan fiskal 2021.

Terlepas dari adanya konsekuensi berat yang mengintai, reformasi pajak yang digagas Singapura patut diacungi jempol.

Setidaknya, kebijakan ini akan menciptakan kesetaraan di bidang perpajakan internasional serta mengikis eksistensi negara tersebut sebagai negara suaka pajak.

Terlebih, komunitas dunia dewasa ini berusaha untuk memberangus keberadaan negara surga pajak dengan tujuan mengamankan potensi penerimaan serta meningkatkan kesetaraan pajak antarnegara.

Editor : Duwi Setiya Ariyanti