Revisi aturan PPnBM kendaraan segera terbit, begini respons importir supercar

30 July 2019

Kontan, Selasa, 30 Juli 2019 / 22:22 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan skema aturan baru tentang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Dalam beleid baru, PPnBM untuk kendaraan supercar akan diturunkan. Importir pun menyambut beleid tersebut.

Berdasarkan skema aturan PPnBM yang baru, kendaraan yang memiliki kapasitas mesin di atas 4.000 cc akan dikenai pajak sebesar 95%. Dengan demikian, kendaraan-kendaraan bertipe supercar akan dikenai pajak 95% karena memiliki kapasitas mesin di atas 4.000cc.

Untuk diketahui, beban pajak sebesar 95% bagi super car relatif lebih rendah apabila dibandingkan dengan beban pajak yang ada pada aturan sebelumnya. Sebelumnya, besaran pajak terhadap kendaraan bertipe supercar diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017.

Berdasarkan PMK Nomor 35/PMK.010/2017, kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc dikenai pajak PPnBM sebesar 125%.

Rencana pemberlakuan skema PPnBM kendaraan bermotor yang baru ini memicu tanggapan yang beragam di kalangan importir. Senior Public Relations Manager Eurokars Group, Chendy Tans mengatakan pihaknya menyambut baik rencana pemerintah.

“Kami selaku APM (Agen Pemegang Merk) premium brand selalu akan setuju, mendukung, dan menyambut baik apa yang pemerintah akan lakukan,” ujar Chendy kepada Kontan (30/07).

Chendy mengatakan bahwa dukungan ini diberikan tanpa mempertimbangkan tinggi-rendahnya pajak yang dibebankan kepada importir. Menurutnya, pangsa pasar yang dimiliki oleh Eurokars Group memiliki karakter perilaku konsumsi yang inelastis terhadap perubahan harga.

Dengan demikian, customer Eurokars Group memiliki kecenderungan untuk tetap melakukan pembelian terlepas dari fluktuasi harga yang diakibatkan oleh besaran pajak yang dibebankan.

Sementara itu, tanggapan yang berbeda dijumpai pada importir lain. Chief Executive Officer McLaren Jakarta,Irmawan Poedjoadi mengaku pihaknya masih akan menunggu keterangan resmi pemerintah dan belum akan memberikan komentar.

Senada dengan sikap tersebut, Public Relations & Marketing Manager Bentley Jakarta, Rania Shamlan mengaku belum bisa memberikan tanggapan seputar wacana pemberlakuan skema PPnBM yang baru. “Kami harus crosscheck dulu,” ujar Rania kepada Kontan (30/07).