RI Kalah Gugatan WTO, Siap-siap Pajak Ekspor Nikel Dikerek!

09 September 2022

NEWS – Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia

09 September 2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia dikabarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kemungkinan akan kalah dalam gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan pelarangan kegiatan ekspor bijih nikel.

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah tidak akan gentar dalam gugatan WTO yang diajukan oleh Uni Eropa. Adapun jika memang benar RI kalah, Bahlil bakal menyiapkan aturan baru terkait dengan ekspor nikel.

“Gak ada masalah, kalau dia (Uni Eropa-WTO) menang kita buat aturan baru lagi yang jelas kita buat kebijakan untuk melakukan hilirisasi nikel yang maksimal di Indonesia,” ujar Bahlil saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (8/9/2022).

Menurut dia, pemerintah paling tidak akan membuat aturan baru yang nantinya membuat negara-negara Eropa berpikir ulang untuk mengimpor bijih nikel asal RI. Salah satunya dengan menaikkan pajak ekspor untuk komoditas bijih nikel.

“Contoh katakan lah, kalau ekspor kita naikkan pajak yang tinggi memang mereka mau bikin apa? Negara kita gak boleh diatur atur oleh negara lain. Kita harus berdaulat kita harus konsisten untuk program hilirisasi harus dijalankan,” kata dia.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa keran ekspor yang selama ini ditutup oleh Indonesia berpotensi dibuka kembali jika nantinya pemerintah kalah. Hal tersebut tentu akan menjadi masalah yang cukup serius di kemudian hari.

Menurut Bhima, jika RI kalah di WTO konsekuensinya paling tidak harus membayar kompensasi kepada pihak yang memenangkan gugatan. Adapun nilai kompensasi yang harus dibayarkan tersebut tidaklah sedikit.

“Selain kompensasi, implementasi hasil gugatan WTO berkorelasi dengan dibukanya kembali keran ekspor bijih nikel ke perusahaan di Eropa,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/9/2022).

Bhima menyebut, meskipun ada rentang waktu pembukaan bijih nikel, tapi keputusan membuka ekspor bijih nikel merupakan suatu kebijakan yang blunder bagi daya tarik investasi, terutama perusahaan China di proyek smelter. Mengingat 50% lebih penguasaan smelter nikel di Indonesia oleh investor China.

Dampak lainnya jika pemerintah kalah, yakni bakal berimbas pada pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Dimana salah satu komponen penting dalam pengembangan kendaraan listrik yakni terdapat pada sisi baterai.

Sedangkan Indonesia sendiri juga mempunyai ambisi untuk menjadi produsen baterai nomor satu dunia. Angan-angan itu diproyeksikan pupus jika benar nanti Uni Eropa memenangkan gugatan itu.

“Bisa mundur ke belakang, dimana Indonesia beli bahan baku baterai dari impor dan investor EV akan ragu bangun ekosistem industri EV di Indonesia. Mereka akan cari produsen bahan hilirisasi nikel yang siap,” kata Bhima.