RI Kena Tarif Trump 32%, Pengelola Kawasan Industri Harap Insentif Tetap Lanjut

08 April 2025

Shafira Cendra Arini – detikFinance

Senin, 07 Apr 2025

Detik –

Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) ikut bersuara tentang kebijakan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menerapkan tarif balasan atau resiprokal ke sejumlah negara. Trump mengenakan tarif 32% terhadap Indonesia.

Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah agar tetap terus meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan industri yang saat ini sedang dibangun. Hal ini termasuk salah satunya dengan komitmen pemberian insentif.

“HKI juga berharap agar komitmen insentif dan kebijakan industri yang saat ini sudah digulirkan oleh pemerintah agar dapat terus dipertahankan dan bahkan dikembangkan terus agar iklim investasi terus tumbuh,” ujar Sanny dalam keterangan tertulis, Senin (7/5/2025).

Sanny menambahkan, para pengelola kawasan industri telah siap menyediakan tempat pemusatan kegiatan bagi investor di sektor industri manufaktur, baik baru maupun relokasi dengan berbagai infrastruktur dan fasilitas pendukung industri.

Dengan penempatan industri di dalam kawasan industri, harapannya dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, kepastian hukum, serta sustainability dalam mencapai daya saing industri untuk menghadapi tantangan yang sangat dinamis.

Sebagai informasi, Trump telah mengumumkan kebijakan tarif impor baru menyasar berbagai negara asing yang dianggap memiliki surplus perdagangan terhadap AS. Ada 100 mitra dagang yang terdampak, beberapa negara dengan tarif cukup besar ada China 34%, Vietnam 46%, Kamboja 49%, Taiwan 32%, India 26%, hingga Korea Selatan 25%.

Dalam laporan dari situs resmi Gedung Putih, whitehouse.gov, terdapat dua alasan utama Indonesia kena penyesuaian tarif 32%. Pertama, Trump mengenakan tarif balasan ke Indonesia karena ada kaitannya dengan tarif yang dikenakan terhadap produk etanol asal AS sebesar 30%. Menurut Trump, tarif itu lebih besar dari yang diterapkan AS untuk produk serupa ke Indonesia yakni 2,5%.

Kedua, Trump mengatakan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterapkan oleh Indonesia di berbagai sektor, seperti perizinan impor hingga kebijakan pemerintah Indonesia yang mengharuskan perusahaan sumber daya alam menyimpan pendapatan ekspor dalam bentuk dolar AS di rekening dalam negeri.

“Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini, akan mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan semua pendapatan ekspor mereka ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$ 250.000 atau lebih,” ujar Trump, dikutip dari situs resmi Gedung Putih, Kamis (3/4/2025).