RI Kirim Tim Negosiasi Keringanan Tarif Impor ke AS Desember

07 November 2019

CNN Indonesia | Kamis, 07/11/2019 06:01 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menyatakan akan mengirimkan tim ke Amerika Serikat (AS) untuk melakukan penyelesaian negosiasi perpanjangan sistem tarif preferensial umum bea masuk impor (Generalized System of Preference/GSP) dari Negeri Paman Sam.  Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan tim akan dikirim pada awal Desember mendatang.

Rencana pengiriman tim tersebut disampaikan usai Presiden Jokowi bertemu dengan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross di Istana, Rabu (6/11) ini.

“Ini kan sebenarnya masalah yang sudah lama dibahas. Tadi ada satu kesepakatan bahwa mungkin awal Desember kami akan mengirim tim untuk bernegosiasi menyelesaikan,” katanya di Komplek Istana Rabu (6/11).

Ia berharap negosiasi yang dilakukan nanti menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi dua negara. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan menjelang negosiasi yang dilakukan Desember nanti, masih ada sejumlah masalah atau perbedaan pendapat antara dua negara yang belum berhasil diselesaikan.

“Ada beberapa hal (masalah), sebagian besar, 80 persen sudah,” katanya.

Untuk diketahui, GSP merupakan program pembebasan tarif bea masuk pasar yang dilakukan oleh AS terhadap impor dari sejumlah negara. Saat ini, AS memberikan fasilitas GSP kepada 121 negara dengan total 5.062 pos.

Dari jumlah tersebut, Indonesia mendapatkan jatah sebanyak 3.572 pos tarif. Namun, pada Oktober 2017 lalu, pemerintah AS memutuskan untuk meninjau GSP terhadap 25 negara penerima GSP termasuk yang diberikan ke Indonesia.

Hasil evaluasi sementara, lima produk ekspor Indonesia berhasil mendapatkan kembali fasilitas GSP dari Negeri Paman Sam. Informasi ini disampaikan secara resmi di laman resmi United States Trade Representative (USTR) .

Mengutip keterangan resmi Kementerian Perdagangan, kelima produk tersebut adalah plywood bambu laminasi (HS 44121005), plywood kayu tipis kurang dari 66 mm (HS 44123141155), bawang bombai kering (HS 09082220), sirup gula, madu buatan, dan karamel (HS 17029052), serta barang rotan khusus untuk kerajinan tangan (HS 46021223).