Sebanyak 512 kendaraan mewah tunggak pajak Rp 18,5 miliar di Jakarta Pusat

13 February 2020

Kontan, Kamis, 13 Februari 2020 / 23:39 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sebanyak 512 kendaraan mewah di Jakarta Pusat tercatat belum membayar pajaknya per bulan Februari 2020 ini. Kepala Samsat Jakarta Pusat Eling Hartono mengatakan nilai pajak yang belum dibayar tersebut mencapai Rp 18,5 miliar.

“Di Jakarta Pusat itu 512 kendaraan dengan tunggakan pajak mencapai Rp 18,5 miliar yang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) nya di atas Rp 1 miliar,” kata Eling dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2).

Untuk mengurangi angka tersebut, Samsat Jakarta Pusat kembali berencana melakukan razia door to door.

Petugas pajak akan terjun langsung ke rumah-rumah, apartemen, mal, dan berbagai tempat umum yang biasa disinggahi pemilik mobil mewah untuk memantau penunggak pajak.

Eling menyebutkan pemasangan stiker tunggakan pajak ini dianggap cukup efektif untuk mengejar target pajak PKB Samsat Jakarta Pusat di Tahun 2020 sebesar Rp 1,3 triliun sedangkan BBN-KB Rp 891 miliar.

Ia juga menyampaikan bahwa jika ada masyarakat yang merasa KTP-nya dipakai orang lain untuk menghindari pajak progresif dan barang mewah untuk segera melapor ke Samsat.

“Seandainya ada masyarakat yang dirugikan, bisa segera kita blokir. Karena yang mendapatkan hak KJP, BPJS itu tidak bisa jika tercatat punya mobil,” ujar Eling.