Sebar Insentif Pajak 2021, Sri Mulyani Rogoh Kocek Rp 42 T

04 February 2021

CNBC Indonesia

 

03 February 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif perpajakan hingga Juni 2021. Pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran untuk insentif ini sekitar Rp 42 triliun.

Adapun insentif ini khusus untuk pelaku usaha yang selama tahun lalu juga telah diberikan karena wabah pandemi Covid-19. Anggaran ini sudah masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

“Dalam hal ini kita juga akan memasukkan insentif perpajakan bagi dunia usaha yang mencapai sekitar Rp 42 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pagelaran Mandiri Investment Forum, Rabu (3/2/2021).

 

Sri Mulyani mengatakan, dana tersebut jauh lebih tinggi jika digabungkan dengan alokasi insentif untuk sektor kesehatan yang mencakup santunan kematian akibat Covid-19 bagi tenaga kesehatan hingga insentif bagi rumah sakit.

“Bahkan bisa mendekati Rp 62 triliun jika kita memasukkan insentif perpajakan untuk bidang kesehatan,” jelasnya.

Berikut daftar insentif pajak yang akan diperpanjang hingga Juni 2021:

  1. Insentif PPh Pasal 21

– Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

– Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

– Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

  1. Insentif Pajak UMKM

– Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau
pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

– Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

  1. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

– Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

– Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

  1. Insentif PPh Pasal 22 Impor

– Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

  1. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

– Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

  1. Insentif PPN

– Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.