Sekarang, Meterai Ada Digitalnya

20 September 2021

Kompas.com – 20/09/2021,

SELAIN pengenaan tarif tunggal sebesar Rp 10.000, ada yang menarik dalam Undang-Undang Materai Nomor 10 tahun 2020 yaitu pengenaan bea meterai terhadap dokumen dalam bentuk elektronik yang dapat pakai sebagai alat bukti atau keterangan. Dalam UU sebelumnya yang berlaku sejak 1985 disebutkan bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen dan hanya dikenakan hanya terhadap dokumen yang berupa tulisan dan cetakan. Untuk dokumen yang bersifat elektronik maka pelunasan bea meterainya juga menggunakan meterai elektronik atau disebut e-meterai.

Contoh dokumen elektronik yang wajib melunasi bea meterai menggunakan meterai elektronik antara lain: Surat Perjanjian, Surat Keterangan, Surat Pernyataan yang di buat dan ditandatangani secara elektronik serta Tagihan Listrik (PLN), Tagihan Telepon/Indihome (Telkom), Tagihan Kartu Kredit (Bank BUMN), Surat Pengakuan Utang (Bank BUMN) dan Dokumen Transaksi Surat Berharga (Bank BUMN/BEJ) yang bernilai diatas Rp 5.000.000 dan disampaikan secara elektronik. Beberapa transaksi lainnya yang dilakukan secara elektronik mesin EDC, e-Commerce, dan Point Of Sales lainnya dan bernilai lebih dari Rp 5 juta dapat dikenakan e-meterai transaksi.

Untuk pembuatan dan pendistribusian meterai elektronik ini pemerintah telah menugaskan Perum Peruri dalam melakukan pembuatan dan pendistribusian Meterai Elektronik. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai yang disebutkan bahwa. Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah memberi kepercayaan kepada Perum Peruri untuk melakukan pencetakan meterai tempel sehingga diharapkan Peruri dapat melakukan penugasannya untuk meterai secara elektronik.. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Selain pembuatan meterai elektronik,

Peruri juga diminta untuk mendesain konsep, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik. Untuk itu, Peruri berkolaborasi dengan Telkom dalam menyiapkan teknologi dan infrastruktur untuk sistem meterai elektronik ini. Dalam kerja sama tersebut, Telkom juga diminta untuk menyiapkan dukungan sistem pengelolaan operasional maupun layanan untuk pengguna setelah meterai elektronik ini telah diluncurkan ke masyarakat.

Penerapan e-meterai ini selain bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini. Potensi penerimaan negara dalam pengenaan e-meterai sangat besar karena selama ini dokumen elektronik belum dapat dikenakan meterai. Dalam kajian yang dilakukan oleh Ditjen Pajak; jumlah pembuatan dokumen (termasuk dokumen elektronik) di Indonesia diperkirakan mencapai 9,65 miliar dokumen per tahun. Dari angka ini bila diambil asumsi 20 persen berinisiatif membutuhkan meterai elektronik, sehingga potensinya dapat mencapai Rp 19 triliun. Tentunya pemerintah berharap dengan penerapan e-meterai, penerimaan negara dari Bea Meterai akan mengalami peningkatan yang berarti. Selain itu, penggunaan meterai elektonik ini juga dapat mengurangi adanya pemalsuan meterai yang selama ini terjadi serta juga dengan penggunaan teknologi informasi dapat meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan meterai secara real time.