Sektor Manufaktur Tidak Dapat Insentif PPh Pasal 22 Impor, Ini Alasannya

03 August 2022

Rabu, 03 Agustus 2022

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 sampai di akhir tahun nanti. Salah satunya adalah pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 3/PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Namun, pemerintah tidak mencantumkan industri manufaktur sebagai penerima insentif PPh Pasal 22 Impor dalam PMK tersebut. Padahal, sektor manufaktur masih tertekan beberapa jenis harga bahan baku yang naik akibat dampak dari perang Rusia-Ukraina yang saat ini masih berlanjut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, memang pemerintah tidak memberikan insentif pajak tersebut kepada sektor manufaktur. Hal ini dikarenakan sektor manufaktur tengah berada dalam fase ekspansif tercermin dari Purchasing Managers’s Index (PMI) yang berada di atas 50.

“Walaupun ada beberapa ancaman akibat kondisi global, namun diprediksi ke depan sektor manufaktur akan semakin baik,” ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (3/8).

Berdasarkan catatan Kontan, pada Juli 2022, indeks manufaktur Indonesia berada di angka 51,3 atau naik dibanding dengan perolehan bulan sebelumnya di angka 50,2. Meningkatnya indeks manufaktur tersebut didukung peningkatan permintaan dalam negeri.

Bahkan level ekspasi manufaktur Indonesia pada Juli 2022 masih di atas beberapa negara ASEAN lainnya, seperti Vietnam (51,2), Filipina (50,8), Malaysia (50,6), dan Myanmar yang masih mengalami kontraksi sebesar 46,5.

Selain itu, Neilmaldrin juga menyampaikan, sektor manufaktur atau industri pengolahan masih menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak atau mencapai 29,7% sampai dengan akhir semester I-2022.