Semarak Konser Musik, Pajak Hiburan Berpotensi Melonjak

25 May 2023

Rabu, 24 Mei 2023

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah daerah (pemda) akan memperoleh cuan yang banyak dari gelaran sejumlah konser musik di berbagai daerah. Banyaknya konser musik tersebut juga akan mendorong pendapatan daerah dari sisi pajak hiburan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pemerintah daerah (pemda) sudah mengantongi sebesar RP 640,8 miliar dari pajak hiburan. Realisasi ini mengalami pertumbuhan 68,8% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, banyaknya konser musik akan sangat mendorong kinerja pajak hiburan.

Jika berdasarkan data penerimaan pajak hiburan di DKI Jakarta, Fajry bilang, untuk wilayah Tanah Abang (Senayan-Gelora Bung Karno) per Januari 2023 sudah meningkat drastis, yakni dari RP 1,8 miliar di Januari 2022 menjadi Rp 29 miliar pada Januari 2023.

“Pasca pandemi ini, minat masyarakat untuk mencari hiburan seperti konser musik atau pertandingan sepak bola memang tinggi sekali,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (24/5).

Hanya saja, menurutnya, kontribusi konser musik ke penerimaan pajak daerah memang tidak terlalu besar. Untuk pajak hiburan kontribusinya hanya sekitar 1,65%, sedangkan pajak hotel hanya sebesar 6,93%.

“Memang, penerimaan pajak daerah kita masih sangat bergantung sekali pada penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB-P2,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyampaikan, seiring dengan pulihnya aktivitas perekonomian di daerah maka penerimaan pajak daerah juga berpotensi meningkat, utamanya berasal dari pajak restoran dan hiburan.

Terlebih lagi, berbagai konser musik berskala internasional yang ada di Jakarta akan mampu mendorong penerimaan pajak hiburan lebih besar pula.

“Iya sudah pasti lebih besar. Aktivitas hiburan di Jakarta jauh lebih tinggi, termasuk event internasional superbesar seperti Coldplay,” kata Piter.

Meski begitu, Pengamat Perpajakan Ronny Bako menilai, pajak hiburan terkadang masih menjadi masalah di suatu daerah sehingga perlu diberikan batasan yang jelas. Ia mencontohkan, misalnya DKI Jakarta menggelar konser, maka penonton konser tersebut tidak hanya warga Jakarta saja, melainkan juga berasal dari daerah lainnya.

Untuk itu, Ronny bilang, harus ada semacam bagi hasil sehingga pendapatan daerah tersebut tidak hanya dimiliki satu daerah tersebut saja.

“Misalnya konsernya di DKI Jakarta, berarti kan DKI yang memungut (pajaknya). Tapi masalahnya yang nonton itu bukan orang DKI saja. Ketika orang dari Makassar membeli (tiket), seharusnya daerahnya juga mendapat bagian,” terang Ronny.

“Itu harus ada batasan yang jelas, jadi semacam bagi hasil,” imbuhnya.