Sembako Dipajaki, Staf Sri Mulyani Sebut Tarifnya Mungkin 1%

10 June 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

09 June 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menerapkan tiga skema untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif umum, tarif berbeda (multi tarif) dan tarif final.

Hal ini tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk dalam program legislasi Nasional 2021.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, untuk tarif PPN sembako yang paling memungkinkan untuk diterapkan adalah tarif final sebesar 1%. Ini sama dengan PPN yang atas barang hasil pertanian tertentu yang sudah diberlakukan.

 

“Opsi PPN final ini dimungkinkan untuk dijadikan skema bagi pengenaan barang kena pajak yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti sembako,” ujarnya, Rabu (9/6/2021).

Sebagai informasi, dalam draf RUU KUP yang diperoleh CNBC Indonesia, secara umum pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% dari yang saat ini sebesar 10%. Untuk tarif umum ini akan dikenakan kepada barang di luar barang kebutuhan pokok dan barang super mewah.

Untuk PPN multi tarif akan dikenakan sebesar 5% untuk barang kebutuhan pokok dan tarif 25% untuk barang super mewah. Untuk tarif 5% ini antara lain untuk kebutuhan pokok dan hasil pertambangan yang saat ini dihapuskan dari barang yang tidak dikenakan PPN.

Namun, Yustinus menjelaskan bahwa tarif terendah di multi tarif ini tidak dikenakan untuk semua kebutuhan pokok. Ia mencontohkan untuk beras premium atau mewah akan dikenakan tarif normal 12% dan sedangkan beras murah seperti produk bulog dapat dibanderol PPN Final 1%.

“Saat ini kan juga sudah berlaku pengenaan PPN 1% untuk hasil pertanian tertentu dan ini bisa jadi opsi untuk barang sembako,” tegasnya.