‘Sembako Premium’ Tetap Bakal Kena Pajak? Ini Penjelasan Pemerintah

14 October 2021

Trio Hamdani – detikFinance
Rabu, 13 Okt 2021

Jakarta – Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dikenakan pada kebutuhan pokok hingga jasa pendidikan bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sempat menuturkan PPN akan diberlakukan kepada mereka yang memiliki daya beli tinggi.
“Sedangkan mereka yang sudah memiliki daya beli sangat tinggi dan memang selera konsumsi pada level tinggi mereka tentu membayar PPN,” ujarnya dalam konferensi pers pada 7 Oktober 2021.

Apakah artinya sembako premium jadi dikenakan PPN seperti yang pernah diwacanakan beberapa waktu lalu?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan, harga barang kebutuhan pokok, biaya pendidikan, layanan kesehatan akan tetap terjangkau atau sama bagi masyarakat menengah dan kecil.

“Jadi untuk masyarakat, jangan khawatir, harga barang kebutuhan pokok, biaya pendidikan, layanan kesehatan akan tetap terjangkau atau sama bagi masyarakat menengah dan kecil serta tidak ada kenaikan harga yang akan membebani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,” katanya kepada detikcom, Rabu (13/10/2021).

Dia menjelaskan, dalam UU PPN saat ini, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan termasuk dalam barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Kemudian dalam Pasal 4A UU HPP, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dihapus dari daftar tersebut, namun dipindahkan ke dalam Pasal 16B yang antara lain mengatur barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Apa konsekuensi dari pemindahan barang dan jasa tersebut dari yang sebelumnya dikecualikan dari pengenaan PPN menjadi dibebaskan PPN? Bagi masyarakat yang mengonsumsi barang dan jasa tersebut, tidak ada perbedaan perlakuan (tidak ada pengaruhnya) dari sebelumnya, yaitu sama-sama tidak dipungut PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut,” jelasnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memberi penegasan bahwa PPN untuk sembako yang bersifat premium belum akan diberlakukan. Sementara, semuanya masih diberi fasilitas yang sama, yakni pembebasan PPN.

“Saat ini belum akan dilakukan. Semua barang kebutuhan pokok diberi fasilitas dulu,” tambah Yustinus.