Semester II/2022, Sri Mulyani Kejar Setoran Pajak Rp739,9 Triliun

19 July 2022

Menteri Keuangan RI kejar setoran pajak sebesar Rp739,9 Triliun. Bakal tercapai?

Wibi Pangestu Pratama – Bisnis.com 18 Juli 2022  |

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengejar setoran atau perolehan pajak hingga Rp739,9 triliun pada semester II/2022 untuk bisa mencapai target penerimaan Rp1.608,1 triliun sepanjang tahun ini. Target itu lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam perubahan APBN 2022. Hal tersebut tercantum dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Semester I Tahun Anggaran 2022. Di bagian penerimaan, pemerintah menjelaskan bahwa terdapat potensi kenaikan penerimaan pada tahun ini dari target awal. Dari sisi penerimaan pajak, pemerintah meyakini bahwa pada akhir 2022 bisa mencapai Rp1.608,1 triliun.

Outlook itu naik 8,3 persen dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 senilai Rp1.485 triliun, yang juga sudah dinaikkan dari rencana awal APBN 2022 senilai Rp1.265 triliun. Hingga semester I/2022, kinerja penerimaan pajak telah mencapai Rp868,3 triliun, setara dengan 58,5 persen dari target Perpres 98/2022 atau 53,9 persen dari target outlook terbaru. Jika mengacu kepada target tertinggi, maka pemerintah perlu memperoleh penerimaan pajak Rp739,9 triliun pada sisa paruh kedua tahun ini.

“Prognosis penerimaan pajak semester II/2022 diperkirakan Rp739,9 triliun,” tertulis dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I/2022, dikutip pada Senin (17/7/2022). Dalam dokumen itu, pemerintah menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan utama outlook penerimaan pajak tahun ini bisa meningkat dari target dalam perubahan APBN 2022. Pertama, basis penerimaan semester II/2021 sudah relatif tinggi, sebagai dampak kenaikan harga komoditas dan berkurangnya insentif.

Kedua, program pengungkapan sukarela (PPS) tidak berlanjut pada semester II/2022. Program itu sudah berjalan selama enam bulan dan memberikan pajak penghasilan (PPh) Rp61,01 triliun bagi pemerintah, dari Rp594,8 triliun harta terungkap—yang sebagian besar berada di dalam negeri. “Ketiga, penyesuaian tarif PPN [pajak pertambahan nilai] dari 10 persen menjadi 11 persen yang dilaksanakan mulai 1 April 2022 sebagaimana ketentuan UU HPP,” tertulis dalam laporan itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut bahwa kenaikan PPN memberikan tambahan penerimaan Rp4,2 triliun setiap bulannya. Baca Juga : Bawa HP dari Luar Negeri? Ini Perhitungan Pajak dan Bea Masuk yang Harus Dibayar Namun, belum terdapat perkembangan data dari pemerintah terkait tambahan penerimaan itu seiring berbagai dinamika perekonomian yang terjadi saat ini.