Sempat Menolak, Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Beri PPnBM 0%

17 February 2021

CNBC Indonesia

 

17 February 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Keputusan pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi penjualan mobil menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang setuju, namun tidak sedikit yang merasa heran karena menilai semestinya mobil tetap terkena PPnBM karena masuk kategori barang mewah.

Kementerian Keuangan di bawah nahkoda Menteri Keuangan Sri Mulyani pun buka suara terhadap hal itu. Kementerian Keuangan beralasan pemberian insentif karena lesunya ekonomi belakangan ini.

“Pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan terhadap ekonomi Indonesia, di mana pertumbuhan ekonomi pada 2020 berada pada -2,07%,” tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan melalui akun Instagram resminya @kemenkeuri.

 

Pada 2020 lalu, pertumbuhan ekonomi minus sepanjang tiga kuartal berturut-turut, yakni kuartal II sebesar -5,32%, kemudian kuartal III -3,49% dan kuartal IV -2,19%. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada awal tahun sempat positif, yakni pada kuartal I dengan angka 2,97%. Namun, itu tidak mampu menolong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi, terutama dengan mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah, diperlukan stimulus tambahan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” tulisnya lagi.

Sebagai jalan pintas, Sri Mulyani akhirnya memberi izin adanya relaksasi PPnBM mobil baru ini. Padahal, dia sempat menolak ketika Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengajukan usulan relaksasi pajak mobil beberapa bulan sebelumnya.

“Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0% seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian. Kita akan terus coba untuk berikan dukungan-dukungan kepada sektor industri keseluruhan melalui insentif-insentif yang kita sudah berikan. Setiap insentif yang diberikan kita akan evaluasi lengkap, sehingga kita jangan berikan insentif di satu sisi yang berikan dampak negatif ke kegiatan ekonomi lain,” ujar Sri Mulyani melalui video conference, Senin (19/10/2020).

Agus Gumiwang sudah mengajukan relaksasi tersebut medio September 2020, yakni pembebasan pajak pembelian mobil hingga akhir tahun lalu.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru ke 0% sampai bulan Desember,” kata Agus dalam Rakornas virtual Kadin, Kamis (10/9/2020).

Kini, Sri Mulyani sudah berbalik arah dan resmi memberikan diskon PPnBM bagi mobil anyar. Namun, tidak semua, melainkan mobil dengan beberapa syarat tertentu. Syarat tersebut adalah kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, baik MPV, SUV, dan hatchback untuk kelas 4×2 serta Sedan. Kemudian syarat lain adalah produksi lokal atau completely knock down (CKD) serta komponan lokal minimal 70%.