Sengketa dengan Freeport, DJBC Bakal Review Kebijakan Bea Keluar

14 November 2019

Bisnis.com 14 November 2019  |  14:38 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Sengketa antara Bea Cukai dengan PT Freeport Indonesia berpotensi menekan pendapatan negara dari penerimaan bea keluar hingga Rp1,8 triliun.

Sengketa antara Bea Cukai dan PT Freeport Indonesia bermula dari perbedaan tafsir mengenai tarif bea keluar yang harus dibayar oleh korporasi tambang yang beroperasi di Papua tersebut.

Pihak Bea Cukai berkukuh bahwa penghitungan bea keluar didasarkan pada hitungan yang ada di PMK 13/2017 yakni jika pembangunan smelter kurang dari 30 persen dikenakan tarif 7,5 persen. Pihak Freeport berkeyakinan pada tarif yang disepakati dalam nota kesepahaman yakni 5 persen.

Selain meminta pemerintah untuk mencari bukti baru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyarankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Keuangan selalu berkoordinasi supaya tarif yang dikenakan tidak berpotensi memunculkan sengketa.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan bahwa pihaknya tengah meninjau ulang kebijakan terkait tarif bea keluar khususnya untuk ekspor konsentrat.

“Tentu kita akan review. Cuma apakah nanti mengikuti 5 persen atau yang 7,5 persen itu yang belum kami tahu,” kata Deni kepada Bisnis, Rabu (13/11/2019) kemarin.

Deni juga menjelaskan bahwa pihaknya tetap berkeyakinan mekanisme Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13/2017 memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan mekanisme pentarifan yang diatur dalam nota kesepahaman.

“Makanya kita akan fight dulu di Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak,” tegasnya.

Seperti diketahui pengajuan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK) oleh Bea Cukai terhadap 20 putusan banding Pengadilan Pajak tengah berproses di Mahkamah Agung.

Selain pengajuan PK, pihak otoritas saat ini juga tengah menghadapi 128 gugatan banding dari pihak PT Freeport Indonesia.