SENGKETA PAJAK, Kinerja Pengawasan Dipertanyakan
31 March 2022
BisnisIndonesia, Kamis, 31/03/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kinerja pemeriksaan oleh fiskus atau petugas pajak diuji sejalan dengan banyaknya sengketa di Pengadilan Pajak yang berhasil dimenangkan oleh wajib pajak sepanjang tahun lalu, baik dengan putusan mengabulkan sebagian maupun mengabulkan seluruhnya.n
Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, putusan banding yang mengabulkan seluruhnya sepanjang tahun lalu mencapai 5.338. Jumlah tersebut mencatatkan angka tertinggi, setidaknya dalam 7 tahun terakhir.
Adapun, keputusan yang mengabulkan sebagian tercatat mencapai 2.590 pada tahun lalu, sekaligus merupakan jumlah terbanyak sejak 2015.
Hal ini mengindikasikan bahwa kinerja pemeriksaan berjalan kurang optimal sehingga Ditjen Pajak menelan kekalahan dalam setiap sengketa.
Dalam kaitan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjamin bahwa pegawai otoritas pajak senantiasa melakukan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dia menjelaskan, kasus yang mengabulkan seluruh permohonan banding wajib pajak mayoritas karena wajib pajak menunjukkan dokumen pendukung yang tidak lengkap atau kompeten pada tahap pemeriksaan awal.
“Dokumen pendukung baru ditunjukkan saat proses di pengadilan,” kata Neil kepada Bisnis, belum lama ini.
Sengketa pajak biasanya muncul apabila terjadi ketidaksinkronan data dari wajib pajak sehingga mendorong adanya pemeriksaan oleh petugas pajak.
Sepanjang tahun lalu, total sengketa pajak tercatat mencapai 12.959, naik hingga 27,95% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 10.128 sengketa.
Sementara itu, jumlah berkas sengketa menurut terbanding atau tergugat sepanjang tahun lalu mencatatkan penurunan menjadi 12.316 berkas, sedangkan pada tahun sebelumnya mencapai 14.660 berkas.
Menurut Neil, penurunan jumlah berkas disebabkan oleh perbaikan dan evaluasi dari Ditjen Pajak seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), perbaikan regulasi, serta proses bisnis agar sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.
“Selain itu, penerapan teknologi informasi dan peningkatan basis data, serta penajaman, peningkatan tugas, dan fungsi organisasi agar pelayanan berjalan dengan optimal,” jelasnya.
Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani menilai, apabila sengketa bersifat materiil maka kekalahan Ditjen Pajak disebabkan karena kurang optimalnya kinerja pemeriksaan.
Sengketa materiil adalah kasus yang terkait dengan pembuktian material, yakni mencakup perhitungan besaran pajak terutang, koreksi fiskal, penentuan tarif, dan lai sebagainya yang sifatnya matematis.
Hal tersebut kemudian memungkinkan adanya perbedaan perhitungan antara fiskus atau petugas pajak dan wajib pajak sehingga mendorong gugatan melalui Pengadilan Pajak.
“Kalau di sengketa materiil adalah lemahnya dasar koreksi, atau koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang memadai,” ujarnya.
Akan tetapi, sengketa pajak tidak hanya secara materiil. Ajib menambahkan, tidak sedikit pula sengketa yang kasusnya merupakan yuridis formal.
Dalam kaitan ini, munculnya sengketa lebih disebabkan karena adanya perbedaan tafsir atas undang-undang dan ketentuan perpajakan yang berlaku.