Seputar Pajak Kendaraan Listrik, Begini Penjelasan Bapenda Jateng

05 September 2022

Setiap kendaran bermotor tetap dikenai pajak progresif, PKB, serta BBNKB.

M Faisal Nur Ikhsan – Bisnis.com 02 September 2022

Bisnis.com, SEMARANG – Ada banyak pertanyaan yang menghantui masyarakat soal kendaraan listrik. Terlebih biaya perpajakan yang mesti ditanggung. Padahal, pemerintah telah memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan listrik. Hal tersebut tentunya diharapkan bisa menjadi daya tarik tersendiri supaya masyarakat mulai beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan. Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Danang Wicaksono menjelaskan bahwa jika dibandingkan kendaraan konvensional, kendaraan listrik punya lebih banyak keringanan. Salah satunya berkenaan dengan tarif pajak progresif.

“Kendaraan bermotor dikenakan pajak progresif, jika didasarkan atas nama dan alamat yang sama. Termasuk yang kendaraan listrik, namun untuk kendaraan listrik perhitungannya PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya 10 persen dari dasar perhitungan umumnya,” jelas Danang saat dihubungi Bisnis pada Jumat (2/9/2022). Danang juga menjelaskan bahwa perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik di Jawa Tengah mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.19/2022. “Pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebesar 10 persen dari sasaran pengenaan PKB dan BBNKB,” tambahnya.

Pada perkembangan lainnya, Bapenda Provinsi Jawa Tengah juga terus mendorong masyarakat untuk bisa beralih ke kendaraan listrik. Salah satu caranya adalah dengan menggelar Grand Maerakaca Autoshow. Dalam acara tersebut, tak hanya kendaraan-kendaraan konvensional yang ditawarkan, ada pula beberapa kendaraan listrik yang dipamerkan, mulai kendaraan roda dua hingga roda empat dan bus.

“Pihak dealer sangat apresiasi atas penyelenggaraan Grand Maerakaca Autoshow ini yang diselenggarakan oleh Bapenda Provinsi Jawa Tengah dan berharap acara seperti ini dapat menjadi cikal bakal dari pameran otomotif di Jawa Tengah pada tahun-tahun selanjutnya,” jelas Danang. Liputan ini merupakan bagian dari program Jelajah Investasi Kendaraan Listrik Jawa Tengah 2022. Jelajah Investasi Kendaraan Listrik Jawa Tengah diselenggarakan atas dukungan para sponsor yakni PT PLN Persero, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Bank Jateng, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, dan Hyundai.