Sering Dikritik, Dirjen Pajak Tegaskan Strategi ‘Berburu di Kebun Binatang’ Masih Perlu
29 May 2026
Dirjen Pajak menegaskan strategi ‘berburu di kebun binatang’ tetap diperlukan karena banyak wajib pajak dalam sistem belum patuh, meski sering dikritik.
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa intensifikasi pemungutan atas wajib pajak yang sudah berada di sistem atau yang kerap diibaratkan sebagai ‘berburu di kebun binatang’ masih diperlukan, meski kerap dikritik.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima sorotan tajam karena dinilai hanya mengincar wajib pajak yang sudah patuh atau berada di dalam basis data, alih-alih memperluas basis pajak baru di luar sistem.
Kendati demikian, Bimo membeberkan realitas yang ada di lapangan: banyak wajib pajak yang berada dalam sistem (‘kebun binatang’) memiliki tingkat kepatuhan yang jauh dari kata disiplin.
“Kami sering dikritik oleh wakil rakyat, akademisi, ‘Jangan berburu di kebun binatang!’ Nah, permasalahannya, kalau kita lihat dari analytics compliance risk management system kami, hampir mayoritas dari taxpayer ini memang di kebun binatang, tetapi binatang-binatangnya itu masih sangat liar,” ungkap Bimo dalam webinar FIA UI secara daring, Jumat (29/5/2026).
Dia menganalogikan lebih lanjut bahwa para wajib pajak tersebut tidak bisa disamakan dengan binatang sirkus yang sepenuhnya jinak dan patuh terhadap instruksi pelatihnya. Bimo mengibaratkan wajib pajak terdaftar yang masih berupaya menghindari kewajibannya itu “masih sangat galak dan buas”.
Peraih Doctor of Philosophy in Economics dari University of Canberra ini pun menggarisbawahi bahwa pihaknya hanya akan meninggalkan strategi ‘berburu di kebun binatang’ apabila kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sudah tinggi.
“[Masalahnya] binatangnya tidak seperti binatang sirkus yang kalau kita perintah duduk mau duduk, kalau kita perintah lari mau untuk loncat, di lingkaran api dia mau loncat. Nah, kalau sudah seperti itu [patuh], tentu kita tidak berburu di kebun binatang,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak memang sedang mengubah arah kebijakan perpajakannya dari enforcement (penegakan hukum) ke cooperative compliance (kepatuhan koperatif).
Lewat pendekatan cooperative compliance, wajib pajak (terutama yang besar dan kompleks) diposisikan sebagai mitra dalam mengelola risiko dan berbagi informasi lebih awal sehingga isu diselesaikan sebelum pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Kendati demikian, Bimo menegaskan penegakan hukum akan tetap dilakukan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.