Setoran Cukai Rokok Gudang Garam (GGRM) Tembus Rp50,7 triliun

19 September 2022

Produsen rokok PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) menyampaikan telah menyetor Rp50,7 triliun untuk biaya pita cukai, PPN, dan pajak rokok senilai sampai Juni 2022.

Annisa Kurniasari Saumi – Bisnis.com 18 September 2022

Bisnis.com, JAKARTA – Produsen rokok PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) menyampaikan telah menyetor Rp50,7 triliun untuk biaya pita cukai, PPN, dan pajak rokok senilai sampai Juni 2022. Sebagai informasi, sejak 2019 hingga 2021, GGRM tercatat telah mengeluarkan biaya sebesar total Rp238 triliun untuk membayar tarif cukai. Rinciannya, sebesar Rp68,2 triliun pada 2019, lalu senilai Rp78,7 triliun pada 2020, dan Rp91,1 triliun pada 2021. Adapun GGRM belum akan mengeluarkan produk baru dengan harga yang lebih murah untuk menyiasati kenaikan tarif cukai ini. Menurutnya, produk baru tidak 100 persen membantu atau cocok untuk menyiasati kenaikan tarif cukai.

Direktur Gudang Garam Heru Budiman mengatakan naiknya cukai tidak diikuti dengan kenaikan harga rokok. Pasalnya, produsen rokok itu masih menguatirkan daya beli masyarakat. “Cukai itu kalau kami langsung teruskan ke konsumen, maka profit tidak akan turun. Tetapi, di sisi konsumen, ini akan mengakibatkan perokok mencari rokok yang harganya lebih murah atau downtrading,” ucap Heru dikutip Minggu (18/9/2022). Dia melanjutkan, GGRM saat ini berusaha tidak menjadi rokok dengan harga termahal untuk menjaga volume penjualan. Pasalnya, jika volume penjualan rokok GGRM turun, maka hal tersebut akan dinikmati oleh kompetitor perusahaan rokok asal Kediri, Jawa Timur tersebut.

“Karena kehilangan volume banyak, ini mengembalikannya tidak mudah. Di sisi lain, jika cukai naik lagi, tidak ada pilihan kecuali menaikkan harga,” ujar dia.