Simplifikasi regulasi, Ditjen Pajak cabut puluhan peraturan

02 January 2019

Kontan, Rabu, 02 Januari 2019 / 22:11 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak baru saja mencabut dan tidak lagi memberlakukan 35 peraturan dan keputusan Dirjen Pajak.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2018 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam Rangka Simplifikasi Regulasi.

Beberapa peraturan dan keputusan yang dicabut tersebut seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pajak 25, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Pengalihan Hak atas TAnah dan/atau Bangunan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-264/PJ/1998 tentang Pengakuan Penghasilan atas Indonesia Debt Restructurin Agency, dan berbagai aturan lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, pencabutan tersebut dikarenakan aturan-aturan tersebut sudah tidak relevan lagi, misalnya karena hanya untuk tahun pajak tertentu atau sudah ada ketentuan yang baru, namun karena alasan tertentu tidak dicabut saat itu juga.

“Pada dasarnya dengan pencabutan itu, tidak ada kekosongan ketentuan karena pasti ada ketentuan lain selain yang dicabut tersebut yang masih atau tetap berlaku,” tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Rabu (2/1).

Menurut Hestu, pencabutan aturan yang dilakukan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memberi kepastian hukum bagi wajib pajak maupun DJP dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Dengan begitu, ketentuan yang dicabut sudah tidak digunakan. “Ini bagian dari reformasi perpajakan di bidang regulasi untuk selalu memperbaiki dan mengupdate tataran regulasi perpajakan kita,” tambah Hestu.