Sistem Canggih DJP Punya Sistem Baru Deposit Pajak, Apa Itu?
11 September 2024
Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
11 September 2024
CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan layanan baru dalam Core Tax Administration System (CTAS), yakni Deposit Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyaraka DJP Dwi Astuti menjelaskan, deposit pajak merupakan salah satu bagian dalam klaster pembayaran di coretax berupa akun.
Akun ini menampung setoran wajib pajak yang kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian.
“Tanggal pada saat deposit disetorkan dianggap sebagai tanggal pembayaran dari tagihan atau kurang bayar pajak,” ujar Dwi kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (11/9/2024).
Selain melalui setoran langsung dari wajib pajak, saldo akun deposit juga dapat ditambah melalui proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagai salah satu pilihan tujuan kompensasi.
“Penggunaan akun deposit pajak yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dilakukan secara otomatis oleh sistem,” ujarnya.
Dikutip dari penjelasan dalam website Ditjen Pajak tertanggal 12 September 2022, deposit pajak didefinisikan sebagai pembayaran pajak yang tidak terikat pada suatu jenis pajak tertentu dan dapat dialokasikan ke jenis pajak lain melalui prosedur pemindahbukuan.
Untuk memiliki saldo pada deposit pajak, wajib pajak harus melakukan pembayaran deposit pajak dengan terlebih dahulu dengan membuat kode billing secara mandiri.
Deposit pajak ini juga dapat dibayar melalui pemindahbukuan atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan dari deposit pajak ini ialah dapat dicairkan kembali.
(arj/haa)