SISTEM INTI PERPAJAKAN, Pemerintah Saring Lembaga Konsultan

03 June 2020

Bisnis Indonesia, Rabu, 03/06/2020 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah telah menyeleksi tiga lembaga konsultan yang ikut dalam seleksi Jasa Konsultansi Owner’s Agent – Project Management and Quality Assurance terkait proyek sistem inti perpajakan atau core tax administration system.

Dalam pengumuman No.DOL202006001/Pv/PA, pemerintah menyatakan dua lembaga konsultan swasta yakni Deloitte Consulting dan KPMG Sidharta Advisory lolos serta diperkenankan untuk mengikuti seleksi berikutnya.

Sementara itu, perusahaan yang merupakan join operasi antara Ernst and Young Indonesia dengan Purwantono, Suherman, Surja Consult (Indonesia) tak lolos dalam tahap tersebut.

“Peserta kualifikasi dapat mengajukan keberatan atas hasil evaluasi kualifikasi secara tertulis dalam waktu 10 hari sejak tanggal ini pengumuman dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ITQP,” tulis pengumuman Ditjen Pajak yang dikutip Bisnis, Selasa (2/6).

Peserta kualifikasi yang dinyatakan lulus akan diundang untuk bergabung dengan proses seleksi.

Dalam catatan Bisnis, setelah merampungkan aturan pengadaan core tax system atau sistem inti perpajakan, pemerintah melakukan tender untuk menunjuk pihak-pihak yang akan terlibat dalam pengadaan sistem tersebut.

Pihak-pihak yang akan terlibat itu mencakup agen pengadaan atau Procurement Agent, Owner’s Agent- PMQA Consultant, dan Change Management Consultant. Nilai tender pengadaan pihak ketiga mencapai Rp125,74 miliar.

Sebelumnya, agen pengadaan core tax juga telah menunjuk empat pihal yang berhak ikut tender pengadan sistem integrator untuk core tax system.

Pihak Ditjen Pajak mengaku tidak ikut campur dengan mekanisme penyaringan yang dijalankan oleh PT PWC Indonesia. “Itu prosesnya di mereka,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama