Soal Gaji Bebas Pajak, Pengusaha: Yang Tak Menjalankan Rugi

18 May 2020

detikFinance, Senin, 18 Mei 2020 12:23 WIB

Jakarta –  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai perusahaan yang tidak mengajukan keringanan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan rugi. Pasalnya insentif tersebut sudah bisa dimanfaatkan selama April hingga September mendatang.

Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan salah satu insentif keringanan pajak yang bisa dimanfaatkan perusahaan adalah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

“Namanya juga insentif kalau perusahaan tidak menjalankan maka akan merugikan mereka sendiri,” kata Shinta saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Insentif PPh Pasal 21 ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020. Beleid itu mengatur tentang insentif pajak kepada 1.062 bidang pekerjaan.

Dia mengatakan perusahaan yang ingin mendapatkan keringanan pajak bisa mengajukan permohonan SPT Masa bulan April kepada otoritas pajak nasional. Adapun permohonan tersebut paling lambat diserahkan tanggal 20 Mei 2020.

Jika permohonan itu disetujui oleh DJP, maka gaji pegawai yang tadinya terpotong pajak harus dikembalikan oleh perusahaan. Sebab, PPh Pasal 21 yang dilaporkan sudah ditanggung pemerintah.

Adapun, aturan ini berlaku enam bulan ke depan atau terhitung sejak April hingga September. Bagi perusahaan yang ingin menikmati fasilitas ini maka setiap bulannya harus melaporkan SPT Massa kepada DJP.

“Gaji bulan April yang pajaknya dibayar bulan Mei. Jadi sesuai PMK sampai September,” ungkap dia.