Sri Mulyani Akhirnya Bersuara Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

25 March 2024

CNN Indonesia

Senin, 25 Mar 2024

CNN Indonesia —

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara soal alur barang bawaan penumpang ke luar negeri. Polemik barang bawaan ini ramai diperbincangkan usai diunggah akun media sosial Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu.

Video tersebut menjelaskan penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan terlebih dahulu ke petugas Bea Cukai. Unggahan tersebut pun ramai dikritik netizen. Banyak dari mereka meminta penjelasan dari video tersebut.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri sudah menyatakan konten tersebut kurang sesuai dengan substansi peraturan dan praktik alur barang bawaan penumpang ke luar negeri yang selama ini berlaku.

Sri Mulyani mengatakan aturan alur barang bawaan ke luar negeri sejatinya mempermudah penumpang yang akan melakukan perjalanan.

“Tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas, sehingga tak menimbulkan reaksi yang meresahkan,” kata Sri Mulyani dalam prescon APBN KiTA edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3).

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam aturan itu, disebutkan ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser (gitar, keyboard, drum, kamera, dan lain-lain).

Dengan demikian tas jinjing seperti dalam video yang viral tidak termasuk barang yang harus dilaporkan.

“Untuk itu saya sudah minta ke Bea Cukai yang barang bawaannya itu, tujuannya lebih untuk mempermudah teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak,” kata Sri Mulyani.

Menurutnya, problem selama ini adalah proses membawa pulang barang bawaan banyak saat kembali ke Tanah Air. Oleh karena itu, aturan alur barang bawaan dibuat untuk memudahkan hal tersebut.

“Itu sebenarnya tujuan dari PMK-nya. Itu akan semakin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak terbebani dan tidak menjadikan Indonesia outlier,” Jelas Sri Mulyani.

Setali tiga uang, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan PMK nomor 203 tahun 2017 memberikan kemudahan pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

Ia mengatakan kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

Misalnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala mengatakan dengan mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai, maka akan mempermudah dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang yang bersangkutan saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.

“Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” terang Nirwala dalam siaran pers resmi.

 

(mrh/pta)