Sri Mulyani Bakal Terapkan Sistem Pajak Baru, Pengemplang Gak Bisa Kabur!

31 May 2023

Menkeu Sri Mulyani bakal menerapkan sistem pajak baru bernama core tax mulai 2024. Pengemplang pajak dijamin tak bisa kabur.

Bisnis.com30 Mei 2023  

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan arah optimalisasi perpajakan yang akan ditempuh pemerintah pada 2024, salah satunya dengan menerapkan sistem inti perpajakan atau core tax system.

Dia menuturkan bahwa core tax akan menjadi alat untuk menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan tahun depan. Senjata baru ini dinilai akan menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan dan diiringi dengan penguatan dari sisi administrasi.

“Arah kebijakan optimalisasi perpajakan tahun 2024 dilakukan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui implementasi sistem inti perpajakan [core tax system],” ujarnya dalam dalam Rapat Paripurna ke-25 di DPR, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Pemberlakukan sistem tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Beleid ini mengatur pengembangan core tax system yang akan menjadi salah satu terobosan sistem administrasi perpajakan di Tanah Air.

Sri Mulyani mengatakan core tax system mampu mengurangi interaksi wajib pajak (WP) dengan fiskus atau petugas pemungut pajak. Dengan demikian, sistem tersebut diharapkan mampu menutup celah negosiasi antara WP dan fiskus.

Sementara itu, dari sisi kebijakan, pemerintah akan berupaya menjaga sistem perpajakan lebih adil, sehat dan berkelanjutan serta berpihak kepada masyarakat dan UMKM.

Sri mulyani juga mengatakan pemerintah secara konsisten melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut pasca Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

“Selain itu, pemerintah juga akan tetap menyediakan insentif pajak untuk percepatan transformasi ekonomi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi,” ujar Menkeu.

Dia juga menyampaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terus didorong melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA), optimalisasi pengelolaan aset negara, serta inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas layanan publik.