Sri Mulyani Ingatkan Wajib Pajak Tak Curang di Tax Amnesty Jilid II

07 February 2022

CNN Indonesia
Jumat, 04 Feb 2022

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan wajib pajak agar tidak patgulipat atau bermain-main seperti anak kecil dalam melaporkan seluruh harta ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat Tax Amnesty Jilid II.
Sri Mulyani menjelaskan wajib pajak yang belum lapor dan mengikuti program Tax Amnesty Jilid I, maka bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

“Tidak bu harta saya aman, sebab pakai nama supir saya, ya nanti supir Anda yang bayar denda 200 persen, kalau tidak saya ambil rumah rumah itu. Jadi mending tidak perlu patgulipat, ikut saja itu kebijakan,” ungkap Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Medan, Jumat (4/2).

Sri Mulyani mengatakan harta bersih yang dilaporkan wajib pajak dalam Tax Amnesty Jilid II akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

“Anda bisa dapatkan tarif 6 persen, harta di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia dan diinvestasikan dalam bentuk beli SBN atau investasi ke SDA dan EBT. Anda bisa pilih bayar pajak 6 persen atau denda 200 persen,” jelas Sri Mulyani.

Sementara, jika harta di luar negeri dan akan diinvestasikan di sektor SDA, EBT, dan SBN, maka WP akan mendapatkan tarif PPh final 6 persen.

Ia menegaskan pemerintah akan menemukan harta WP yang tak dilaporkan sampai batas waktu program Tax Amnesty Jilid II pada Juni 2022 mendatang.

“Pak Suryo (Dirjen Pajak) akan menemukan tidak harta Anda? Ya, probabilitasnya 99,9 persen harta Anda ditemukan orang-orang pajak, jadi bayarnya (denda) 200 persen,” jelas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada direktur jenderal pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN.

Setelah itu, direktur jenderal pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak.

(aud/agt)