Sri Mulyani Pastikan Aturan DHE RI ‘Friendly’ Buat Eksportir

23 February 2023

NEWS – Anisa Sopiah, CNBC Indonesia

22 February 2023

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini revisi aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) masih terus dibahas.

Pemerintah berharap aturan terbaru dari DHE ini tidak mengganggu keberlangsungan investasi di Indonesia. Oleh karenanya, aturan DHE untuk para eksportir dibuat seramah mungkin.

“Kita bekerjasama dengan Bank Indonesia. Rezim DHE kita lakukan secara proper, sehingga neraca pembayaran dan devisa terjaga,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN, Rabu (22/2/2023).

“Di sisi lain Indonesia tetap akan menjaga lalu lintas devisa secara friendly, sehingga bisa menarik investasi secara meyakinkan,” kata Sri Mulyani lagi.

Seperti diketahui, pemerintah dan otoritas terkait hingga hari ini belum juga menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, lewat revisi PP 1/2019, pemerintah sedang merombak desain aturan DHE. Agar nantinya pasokan dolar di tanah air bisa berlimpah, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi makro di Indonesia.

Febrio menekankan, aturan DHE yang dirombak oleh pemerintah dan otoritas terkait ini tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas yang dianut di Indonesia.

“Desain ini tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas. Karena ini sangat spesifik terkait Sumber Daya Alam (SDA),” ujar Febrio.

Pun terkait insentif yang akan ditawarkan kepada para eksportir juga tengah disiapkan. Adapun saat ini, kata Febrio aturan mengenai insentif penyimpanan dolar para eksportir juga sudah diatur di dalam PP Nomor 123 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut, DHE dimasukkan dalam rekening khusus, serta deposito dalam bentuk dolar disimpan di dalam perbankan tanah air dalam jangka waktu 6 bulan, akan mendapatkan tarif PPh Final dengan bunga 0%.

Sementara, kalau para eksportir menaruh dolarnya dalam jangka pendek, diskon pajak yang diterima juga akan menyesuaikan. Yang jelas diskon pajak yang didapatkan oleh para eksportir, kata Febrio lebih rendah dari tarif PPh final secara normal yang sebesar 20%.

Dengan revisi aturan PP 1/2019, pemerintah berharap insentif yang sedang dirancang pemerintah ini bisa dapat lebih menarik eksportir untuk memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri.

“Insentif ini kita harapkan jadi daya tarik tersendiri, selain melihat desain yang konsisten untuk menjaga stabilitas makro Indonesia,” jelas Febrio lagi.