Sri Mulyani Pede Dana Tax Amnesty Tak akan Kabur ke Luar Negeri

29 January 2019

detikFinance, Selasa, 29 Jan 2019 14:21 WIB

 

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati percaya diri (pede) dana repatriasi tax amnesty yang jangka waktu penyimpanannya habis di tahun ini tak akan berbalik ke luar negeri.

Menurut Sri Mulyani saat ini kondisi perekonomian di Indonesia sangat baik yang tercermin dari tingkat inflasi yang terus terjaga dan imbal hasil yang lebih baik dibandingkan negara lain. Maka dari itu, ia menilai wajib pajak tidak akan menarik uangnya kembali dan justru tetap berinvestasi di Indonesia.

“Jadi kita lihat perekonomian Indonesia baik dengan inflasi tetap terjaga dengan memberikan perspektif return investment yang relatif masih baik dibandingkan dengan negara lain,” kata dia di sela-sela Konferensi Pers KSSK, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Lebih lanjut, pihaknya mengaku tetap akan terus memantau imbal hasil investasi di dalam negeri bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Kami bersama-sama OJK dan Pak Gubernur BI akan melihat apa yang kita butuhkan dan kementerian terkait investasi di Indonesia sangat besar dan memberikan tingkat pengembalian yang lebih baik,” tutup dia.

Sebagai informasi, peserta tax amnesty yang membawa pulang hartanya dari luar negeri wajib menyimpannya selama tiga tahun. Program tax amnesty sendiri dimulai pada Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.