Sri Mulyani perluas insentif pajak, tapi Industri pers tidak termasuk

17 April 2020

Kontan, Jumat, 17 April 2020 / 14:08 WIB

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Pemerintah dipastikan tidak akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan pers. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan memang ada perluasan insentif pajak ke sebelas sektor usaha. Namun, itu tidak termasuk perusahaan pers.

Padahal, sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengisyaratkan perusahaan media dapat potongan pajak setidak-tidaknya keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawa  dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

Hal tersebut merupakan usulan dari Ketua Dewan Pers Mohammad Nur mengajukan sembilan usulan insentif bagi perusahaan media kepada pemerintah.

Alasannya, dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) juga dirasakan oleh perusahaan yang menaungi profesi wartawan tersebut.

Adapun 11 sektor usaha yang akan dapat keringanan pajak antara lain pertama, sektor pangan peternakan dan perkebunan holtikultural.

Kedua, perdagangan bebas dan eceran. Ketiga, ketenagalistrikan EBTK. Keempat, migas. Kelima, pertambangan. Keenam, Kehutanan. Ketujuh, pariwisata. Kedelapan, telekomunikasi dan jasa hiburan. Kesembilan, kontrstuksi. Kesepuluh, logistic. Kesebelas, transportasi udara.

Kesebelas sektor usaha tersebut akan mendapatkan stimulus pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah, potongan PPh Pasal 25 atau pajak korporasi sebayak 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan aturan tersebut merupakan perluasan dari stimulus jilid II yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona.