Sri Mulyani Sebut Pajak Karbon Rp30 per Kg Mulai 1 April 2022

08 October 2021

CNN Indonesia | Kamis, 07/10/2021

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pajak karbon akan mulai dikenakan pada 1 April 2022 dengan tarif Rp30 per Kg.
“Namun, implementasi pajak ini akan mengikuti peta jalan di bidang karbon seperti hal yang berhubungan dengan perubahan cuaca,” ujar Sri Mulyani dalam press conference virtual, Kamis (7/10).

Lebih lanjut, dalam paparan Sri Mulyani, tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30 per Kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Penerapan pajak karbon diklaim akan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil.

Selain itu, pemerintah memiliki komitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 29 persen (dengan usaha sendiri) atau 41 persen (dengan dukungan internasional) pada 2030 sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang sudah disepakati.

Seperti yang diketahui, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang (UU) pada hari ini, Kamis (7/10).

“Apakah RUU tentang HPP dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar kepada anggota dalam rapat.

Dalam dari RUU tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur beberapa hal terkait perpajakan. Salah satunya program pengampunan pajak mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Dengan program tersebut, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara.

Nantinya, setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.