Sri Mulyani Sebut Pangkas Tarif Pajak Badan Butuh Ubah UU

08 January 2019

CNN Indonesia | Selasa, 08/01/2019 15:32 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang saat ini berada di kisaran 25 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Kendati demikian, penurunan tarif PPh tersebut tak dapat dilakukan dalam waktu dekat karena perlu mengubah undang-undang sehingga membutuhkan proses yang panjang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan seluruh negara berkembang di dunia saat ini tengah menurunkan tarif PPh. Dengan demikian, Indonesia juga perlu menyesuaikan tarif guna menjaga investasi masuk ke Tanah Air.

Kendati demikian, menurut dia, diperlukan proses panjang untuk merubah tarif PPh badan. Untuk mengubah tarif, diperlukan persetujuan legislatif lantaran angka tarif tersebut terdapat di pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

“Jadi ini membutuhkan proses yang sangat panjang karena membutuhkan perubahan UU. Ini bukan sekadar menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja,” jelas Sri Mulyani, Selasa (8/12).

Saat ini, ia belum menentukan besaran tarif yang akan diturunkan. Namun, menurut dia, pemerintah berencana untuk tidak menurunkan tarif PPh terlalu drastis. Sesuai kesepakatan dalam negara-negara G-20, negara-negara anggotanya dilarang berlomba-lomba untuk menurunkan tarif pajak sebesar-besarnya (race to the bottom).

Namun demikian, perubahan tarif PPh Indonesia perlu dikaji karena angka Indonesia masih lebih tinggi dibanding negara-negara regional Asia Tenggara lainnya.

Ia mencontohkan tarif PPh di Malaysia dan Thailand yang saat ini masing-masing di angka 24 persen dan 20 persen. Tak hanya itu, Singapura, yang kerap dijadikan tolak ukur tarif perpajakan di Asia Tenggara pun hanya mematok angka 17 persen. Menurutnya, hanya tarif pajak Filipina saja yang persentasenya di atas Indonesia, yakni 30 persen.

“Semua ini ingin menurunkan rate pajak, tapi jangan sampai penurunan ini jadi backfire,” jelas dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mengatakan perubahan tarif PPh badan dimaksudkan agar rasio pajak bisa semakin meningkat. Selain kenaikan tarif PPh, perbaikan administrasi diperlukan agar rasio pajak terhadap Prdouk Domestik Bruto (PDB) membaik.

Di tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.577,77 triliun. Target ini meningkat dibandingkan capaian 2018 di mana penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.315,9 triliun.