Sri Mulyani soal Pajak Karbon: Kamu Ngotorin, Kamu Harus Bayar

16 November 2021

CNN Indonesia
Selasa, 16 Nov 2021

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan soal penerapan pajak karbon. Ia mengungkapkan prinsip sederhana dari penerapan kebijakan pajak karbon pemerintah, yaitu mereka yang mengotori lingkungan, maka harus membayar pajak kepada negara.
Pembayaran pajak ini sebagai kompensasi untuk membersihkan lingkungan melalui kebijakan lain.

“Kalau kamu ngotorin, ya kamu harus bayar, paling tidak membayar untuk membersihkan,” ucap Ani, sapaan akrabnya di acara Youth Camp for Future Leader on Environment, Senin (15/11).

Untuk itu, sambungnya, pemerintah menyusun konsep pajak karbon yang merupakan bagian dari skema pasar karbon. Melalui kebijakan ini, pemerintah menilai karbon yang dihasilkan dan kemudian mengenakan harga atau tarif pajak.

“Makanya prinsipnya sangat penting untuk bisa menilai barang yang bisa menciptakan keburukan atau malapetaka ini yang disebut karbon, disebut carbon pricing,” jelasnya.

Kendati begitu, ia mengatakan kebijakan ini bukan berarti melakukan perdagangan atau jual-beli karbon. Namun, pemerintah ingin mengumpulkan dana kompensasi untuk menjalankan kebijakan penanggulangan dampak dari karbon yang industri keluarkan.

“Ini untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Sebagai informasi pada penerapan pajak karbon, pemerintah baru akan mengenakan pungutan ke operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau pembangkit berbasis batu bara. Artinya, tidak langsung ke banyak sektor yang menghasilkan karbon.

Rencananya, tarif pajaknya sebesar Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) mulai 1 April 2022. Pajak akan dipungut apabila jumlah emisi yang dihasilkan melebihi batas emisi (cap) yang telah ditetapkan.

“Tarif di Indonesia ini masih rendah, Rp30 per kg ekuivalen CO2. Perhitungan dunia bahkan bisa mencapai Rp120-140 per kg ekuivalen CO2,” pungkasnya.