Sri Mulyani Tetapkan DBH Cukai Rp 5,47 T, Ini 5 Provinsi Penerima Terbesar

26 January 2023

Anisa Indraini – detikFinance

Rabu, 25 Jan 2023

Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan anggaran dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) 2023 sebesar Rp 5,47 triliun. DBH cukai itu diberikan kepada 25 provinsi di Indonesia.

Pemberian DBH CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 5.470.207.767.000,” tulis Pasal 1 ayat (1) PMK tersebut, dikutip Rabu (25/1/2023).

Dengan berlakunya aturan ini, maka PMK Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dari jumlah DBH CHT tersebut, ada lima provinsi yang menerima anggaran terbanyak. Hal itu dikarenakan wilayah tersebut memiliki penghasilan dari tembakau lebih besar.

Pertama, Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 3,074 triliun. DBH CHT paling banyak untuk Jawa Timur Rp 819,93 miliar, Kabupaten Pasuruan Rp 335,19 miliar, dan Kabupaten Malang Rp 119,36 miliar.

Kedua, Provinsi Jawa Tengah dengan total DBH CHT sebesar Rp 1,207 triliun. Wilayah yang mendapatkan paling banyak adalah Jawa Tengah Rp 321,95 miliar, Kabupaten Kudus Rp 238,52 miliar, dan Kabupaten Temanggung Rp 51,36 miliar.

Ketiga, Provinsi Jawa Barat menerima total DBH CHT sebesar Rp 609,892 miliar. Paling banyak yang menerima terdiri dari Jawa Barat sendiri Rp 162,64 miliar, Kabupaten Karawang Rp146,10 miliar, dan Kabupaten Garut Rp 37,44 miliar.

Keempat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima DBH CHT dengan total Rp 473,60 miliar. Dana itu dibagi terbesar ke Provinsi NTB sendiri Rp 126,29 miliar, lalu ke Kabupaten Lombok Timur Rp 78,30 miliar, dan ke Kabupaten Lombok Tengah Rp 71,15 miliar.

Kelima, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima total DBH CHT sebesar Rp 26,12 miliar. Nilai itu terbesar dibagi ke wilayah Sumut sendiri Rp 6,96 miliar, lalu ke Kota Pematang Siantar Rp6,38 miliar, Kabupaten Tapanuli Utara Rp 1,81 miliar, serta ke Kabupaten Karo Rp 1,16 miliar.

(aid/ara)