STIMULUS DUNIA USAHA Mengulik Insentif ‘Pajak Super’

30 May 2022

Tegar Arief
Senin, 30/05/2022 02:00 WIB

Kendati amat diharapkan dunia usaha, berbagai insentif yang dikucurkan pemerintah rupanya tak semua berjalan efektif. Contohnya super tax deduction (STD), yang ternyata tak banyak dimanfaatkan, khususnya oleh pelaku usaha manufaktur. n

Kendati amat diharapkan dunia usaha, berbagai insentif yang dikucurkan pemerintah rupanya tak semua berjalan efektif. Contohnya super tax deduction (STD), yang ternyata tak banyak dimanfaatkan, khususnya oleh pelaku usaha manufaktur.

Alasannya, sejak kali pertama insentif tersebut digulirkan pada 2019, akselerasi mesin manufaktur masih terbatas. Apalagi setelah pandemi Covid-19 melanda, sebagian pelaku industri manufaktur tiarap karena berbagai tekanan.

Bukti insentif STD belum optimal termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut BPK, pemanfaatan STD untuk meningkatkan peran industri dunia usaha dan dunia kerja (Iduka) masih minim.

Hingga akhir tahun lalu, satuan kerja pendidikan telah bermitra dengan 1.687 Iduka dan telah melakukan coaching clinic STD kepada 464 Iduka. Akan tetapi hanya 38 yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Hal ini pun bermuara pada tidak maksimalnya penyerapan tenaga kerja di dunia usaha serta alokasi insentif yang mubazir.

Kendati demikian, pelaku usaha punya alasannya. Salah satunya adalah likuiditas cekak akibat terpaan pandemi Covid-19, yang terjadi sesaat setelah insentif tersebut diterbitkan.

Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan, sejak pandemi Covid-19 pelaku bisnis banyak melakukan efisiensi.

Beberapa di antaranya yaitu pemangkasan jumlah pekerja dan penghentian sementara aktivitas produksi sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi mobilitas masyarakat.

Hal inilah yang kemudian memicu banyak pengusaha menunda atau membatalkan kerja sama dalam rangka mendapatkan insentif tersebut.

“Ada faktor internal dan eksternal. Internal adalah ketersediaan dana investasi, dan eksternalnya keadaan ekonomi yang baru saja akan kembali normal,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (29/5).

Ajib meyakini, tatkala kondisi ekonomi telah sepenuhnya normal maka minat terhadap STD akan meningkat menyusul banyaknya lini usaha yang ekspansif.

STD digadang-gadang menjadi solusi dari pemerintah untuk mengerek penyerapan tenaga kerja. Kebijakan ini dipayungi oleh PP No. 45/2019 dan mengatur pemberian insentif sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi.

Secara terperinci, ada dua cakupan dalam kebijakan ini. Pertama, wajib pajak badan yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Kedua, bagi wajib pajak badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Guna memaksimalkan penyerapan insentif, BPK merekomendasikan evaluasi dan desain ulang skema STD sehingga meningkatkan peran Iduka dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi.

Jika ditelusuri, pemanfaatan STD yang rendah juga telah dijelaskan pemerintah melalui Perpres No. 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020—2024. Dalam aturan tersebut, penyaluran insentif STD tersendat lantaran sosialisasi pemerintah kurang maksimal.

Presiden Joko Widodo pun menyiapkan dua rencana aksi yang berorientasi pada target pertumbuhan industri, serta pemberian fasilitas yang tepat sasaran.

Pertama, menyusun rekomendasi kebijakan fiskal sektor industri dalam rangka meningkatkan populasi, daya saing, pertumbuhan, dan penguatan struktur industri dalam negeri. Kedua, menyusun insentif investasi di sektor teknologi untuk mendukung implementasi Making Indonesia 4.0.

Saat dimintai tanggapan, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir tak memungkiri pandemi Covid-19 menjadi kendala bagi dunia usaha dan pemerintah dalam memaksimalkan eksekusi insentif ini.

“Karena Covid-19, pelatihan sulit dilakukan dan perusahaan juga mengalami kesulitan. Inovasi produk juga butuh waktu panjang untuk riset,” katanya.

Menurut Iskandar, untuk STD vokasi telah terdapat 83 lembaga pendidikan atau pelatihan yang melakukan kerja sama dengan dunia usaha per Februari 2022. Adapun, untuk STD penelitian belum bisa akseleratif karena membutuhkan proses yang cukup panjang.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai, ada beberapa faktor yang menyebabkan STD kurang diminati.

Pertama, peraturan itu dirilis ketika pandemi sedang berlangsung dan berdampak ke kinerja Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan. Alhasil, banyak perusahaan merugi sehingga insentif tersebut tidak diperlukan karena ada di posisi pengurang penghasilan bruto.

Kedua, pengusaha berfokus menjaga daya tahan dari pandemi, bukan penghematan PPh Badan sesuai manfaat dari penerapan STD. Ketiga kendala dari aspek pengawasan.

“Perusahaan yang memanfaatkan insentif harus membuat laporan realisasi sehingga tax compliance cost meningkat,” ujarnya.

SERAPAN KERJA

Sementara itu, kalangan ekonom berpendapat bahwa pemanfaatan STD yang terbatas berimplikasi pada rendahnya penyerapan tenaga kerja. Terlebih, secara rata-rata penambahan tenaga kerja baru mencapai 2 juta orang per tahun.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menilai pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi STD seiring dengan mulai bergeliatnya ekonomi.

Menurutnya, peningkatan konsumsi akan memacu output industri sehingga utilitas dan kebutuhan pekerja tumbuh.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pemerintah juga perlu memperhatikan sisi hulu, yakni menjamin ketersediaan bahan baku dengan harga terjangkau dan segala aspek yang berkaitan dengan produksi.

“Karena insentif ada di hilir, ketika pengusaha untung baru dapat diskon. Yang perlu diperbaiki sisi hulu,” ujarnya.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap enggan memberikan banyak komentar mengenai rencana pemerintah untuk meningkatkan penyerapan pekerja melalui kebijakan ini. (Maria Elena/Indra Gunawan)

Editor : Tegar Arief