Suara Pekerja Soal Gratis Pajak Gaji: Enggak Ngaruh

05 February 2021

CNN Indonesia | Jumat, 05/02/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Pemerintah membebaskan pajak penghasilan karyawan tahun ini demi meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Sebagai catatan, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Michael (25) tersenyum lebar mendengar kabar tersebut. Asyik pikirnya. Keinginannya meng-upgrade peralatan kerja akhirnya bisa segera terwujud.

 

Dia mengaku sudah mengidamkan laptop baru untuk mendukung pekerjaannya sehari-hari sebagai seorang arsitek. Namun kenginan itu harus ditundanya karena sejak pandemi bayaran yang diterima kurang lancar.

Sepanjang 2020, ia menyebut dari 6 proyek yang berhasil ia kerjakan. Tapi, hanya 2 yang lancar diterimanya tanpa penundaan atau diskon.

“Pembebasan pajak ini sangat membantu, biasanya bayar pajak dari kantong sendiri, lumayan juga, berapanya lupa deh,” ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/2).

Michael mengaku bantuan tersebut tepat diberikan pada tahun ini mengingat efek pandemi masih berdampak bagi dunia usaha dan pekerja lepas sepertinya.

“Uangnya sih ga kemana-mana, paling untuk upgrade peralatan kerja aja,” tambahnya.

Sementara, Tuti (30) tak terlalu banyak berharap dengan pembebasan PPh. Soalnya, hingga saat ini, dia belum mendapat aba-aba apapun dari HRD atau atasannya terkait dampak dari insentif pajak terhadap gaji bulanannya di tahun ini.

Dari pemahamannya, gajinya sebagai pekerja media tidak bertambah karena selama ini pajak penghasilannya dibayarkan langsung oleh pemberi kerja (employer). Sehingga, insentif pajak yang seharunys ditambahkan dalam porsi gaji bulanannya ini tidak dikantonginya.

“Saya rasa adanya insentif PPh 21 ditanggung pemerintah engga ngaruh ke saya, karena gaji saya tidak bertambah juga dan tidak ada informasi dari perusahaan atau HRD setiap menerima gaji,” katanya.

Senada, Angel (23) juga menggeleng saat ditanya apakah ia telah mendapat pemberitahuan dari production house tempatnya bekerja terkait insentif pajak pekerja atau belum.

Ia berasumsi peraturan tak berdampak untuknya. Sejak menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada bosnya, Angel mengaku tak pernah lagi memusingkan soal pajak.

Meski seharusnya ia menikmati gaji tambahan karena pajak ditanggung oleh pemerintah, namun Angel ragu gajinya akan bertambah karena kebijakan tersebut.

Dia berharap pengusaha dapat mengembalikan potongan pajak tersebut ke dalam gaji setiap karyawan. Karena menurut dia, insentif dapat digunakan oleh pekerja atau pemberi kerja untuk memperkuat daya beli di tengah pandemi.

“Gue sih setuju ya ada kebijakan kayak gini lagi. Lumayan kan insentif PPhnya bisa buat jajan kalau dibalikin ke kita,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah kembali membebaskan pajak penghasilan karyawan tahun ini. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi.

“PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi,” tulis Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam dokumen itu.

Dengan pembebasan pajak tersebut, maka gaji pekerja tidak dipotong untuk membayar PPh Pasal 21. Artinya, pekerja dapat membawa pulang gaji lebih.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, karyawan yang berhak menerima insentif gratis PPh 21 harus memenuhi sejumlah syarat.

Pertama, pegawai menerima atau memperoleh gaji dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai. Dalam hal ini, berasal dari 1.189 bidang usaha tertentu.

Pemberi kerja juga ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); dan yang mendapat izin penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.

Kedua, pekerja memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Dalam keterangan terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021.

“Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang,” terang DJP.

(wel/ulf)