Sudah 203.538 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu!

10 January 2023

Anisa Indraini – detikFinance

Selasa, 10 Jan 2023

Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah 203.538 wajib pajak melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 10 Januari 2023. Bagi yang belum melapor SPT, ditunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2023.

“Penyampaian SPT kita ada yang cara melalui e-filing langsung ke kita, ada lewat provider, ada yang menggunakan e-form, bahkan ada yang masih menggunakan manual jadi datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak),” kata Suryo dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Dari 203.538 wajib pajak yang sudah melapor SPT, 194.122 di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Kemudian sisanya 9.416 berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan formulir SPT 1771 dan SPT 1771 USD.

Seperti diketahui, Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2023.

Wajib pajak yang telat atau bahkan tak melapor akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Denda yang tak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi aturan tersebut.

Apabila SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT pajak tahunan.