Sumbang 29,2%, Industri Pengolahan Jadi Motor Penggerak Penerimaan Pajak

21 December 2022

Selasa, 20 Desember 2022

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerimaan pajak Indonesia hingga medio Desember 2022 sudah melampaui target. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 sudah mencapai Rp 1.634,36 triliun, atau 110,06% dari target yang sebesar Rp 1.485 triliun.

Bila melihat dari sektor lapangan usaha, sektor manufaktur menjadi sektor dengan sumbangan penerimaan pajak terbanyak dengan konstribusi 29,2%. Kinerja penerimaan pajak industri pengolahan dari Januari 2022 hingga 14 Desember 2022 terpantau tumbuh 35,1% secara tahunan alias year on year (YoY) atau lebih tinggi dari pertumbuhan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 17,5% YoY.

Sektor penyumbang penerimaan pajak kedua terbesar adalah sektor perdagangan. Dengan kontribusi sebesar 23,7%, penerimaan pajak sektor ini tumbuh 44,9% YoY atau lebih tinggi dari pertumbuhan periode sama tahun 2021 yang sebesar 30,5%.

Kontributor terbesar ketiga adalah sektor jasa keuangan dan asuransi. Dengan pertumbuhan peneriaamn pajak mencapai 12,1% YoY, sektor ini memberi sumbangan pada penerimaan pajak periode Januari 2022 hingga 14 Desember 2022 sebesar 10,9%.

“Tahun lalu sektor ini masih sedikit kontraktif 0,2%,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (20/12)..

Sedangkan kontributor selanjutnya ada sektor pertambangan dengan kontribusi 8,6%. Pertumbuhan penerimaan pajak sektor ini  mencapai 135,3% YoY atau jauh lebih tinggi dari pertumbuhan tahun sebelumnya yang sebesar 66,8%. Pertumbuhan ini didorong oleh harga komoditas yang masih tinggi.

“Memang mulai tahun lalu terjadi boom komoditas berlangsung terus hingga tahun ini sehingga penerimaan pajaknya tetap tinggi dan tumbuh tinggi,” ungkap Sri Mulyani.

Hanya saja, hal tersebut tidak akan terjadi lagi di tahun depan sehingga tidak bisa menyokong penerimaan pajak tahun depan.

Lebih lanjut, kontributor selanjutnya adalah penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat sebesar 4,0%, sektor transportasi dan pergudangan dengan sumbangan 3,8%, sektor informasi dan komunikasi sebesar 3,6%, serta jasa perusahaan dengan sumbangan 3%.