Tak Setor Pajak Rp 594 Juta, Dirut Perusahaan di Aceh Dihukum 15 Bulan Bui

22 July 2020

detikNews, Rabu, 22 Jul 2020 14:18 WIB

Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Aceh menambah hukuman penjara terhadap Ilham, yang terbukti bersalah tak menyetor pajak Rp 594 juta. Ilham, yang diproses hukum dalam statusnya sebagai Direktur Utama PT Harun Plaza, dijatuhi hukuman 15 bulan penjara.

Dilihat detikcom, Rabu (22/7/2020), dalam putusannya, majelis hakim menyebut kasus tersebut bermula saat Ilham ingin mendirikan pusat perbelanjaan di Kota Lhokseumawe dengan nama Harun Plaza pada awal 2015. Perusahaan PT Harun Plaza miliknya lalu menjalin kerja sama dengan dengan perusahaan lain, PT Matahari Putra Prima.

Dalam perjanjian kerja sama dijelaskan, PT Matahari Putra Prima bakal menyewa ruangan lantai satu gedung Harun Plaza seluas 6.000 meter persegi. Biaya sewa per bulan rata-rata Rp 300 juta.

Sesuai perjanjian, PT Matahari Putra Prima membayar uang muka sewa 36 bulan yang dibayar secara bertahap. Pada tahap pertama, perusahaan tersebut membayar uang sewa muka sebesar Rp 5,94 miliar ke PT Harun Plaza.

Terkait pembayaran tersebut, Ilham menerbitkan faktur pajak pada 2 Februari 2015 dengan pajak pertambahan nilai sebesar Rp 594 juta atau 10 persen dari uang muka. Pajak tersebut dibayar PT Matahari Putra Prima pada 15 April 2015.