Tambal Defisit, Arab Kenakan Pajak Vape & Minuman Bersoda

20 May 2019

CNBC Indonesia, 20 May 2019 13:04

Jakarta, CNBC Indonesia – Arab Saudi telah memberlakukan pajak khusus untuk rokok elektrik atau vape dan minuman bersoda. Langkah ini memperpanjang pajak serupa yang diperkenalkan pada 2017 di tengah upaya kerajaan itu mengurangi defisit anggaran yang disebabkan oleh harga minyak yang anjlok beberapa tahun terakhir.

Otoritas Umum Zakat dan Pajak mengatakan, pajak 100% akan dikenakan pada rokok elektrik dan produk yang digunakan di dalamnya, dan pajak 50% untuk minuman bergula.

Arab Saudi, ekonomi terbesar di wilayah Arab, telah memberlakukan pajak 100% untuk rokok dan produk tembakau, pajak 100% untuk minuman energi, dan 50% untuk minuman bersoda.

Otoritas mengambil keputusan pada 15 Mei dan mulai berlaku sejak hari Sabtu setelah dipublikasikan dalam lembaran negara, dilansir dari Reuters.

Pajak tersebut termasuk dalam kategori pajak selektif untuk produk yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Arab Saudi, pengekspor minyak utama dunia, memperkenalkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% pada Januari 2018 untuk meningkatkan pendapatan non-minyak setelah anjloknya harga minyak dari pertengahan 2014 yang membuat keuangannya kacau balau.

Pekan lalu, Dana Moneter Internasional (IMF) mengatakan pemberlakuan PPN telah berhasil, tetapi pemerintah Arab harus mempertimbangkan untuk menaikkan besarannya yang masih rendah menurut standar global.