Tanpa Netflix dkk, setoran pajak dari sektor telekomunikasi masih kencang

16 January 2020

Kontan, Kamis, 16 Januari 2020 / 17:55 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sampai saat ini, pemerintah belum bisa menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di luar negeri, seperti Netflix atau Spotify, lantaran belum ada payung hukumnya.

Meski begitu, tanpa setoran pajak dari Netflix dan kawan-kawan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih bisa mengantongi penerimaan pajak yang terbilang besar dari sektor telekomunikasi.

Dari PT Telkomsel saja, tahun lalu Ditjen Pajak mendapatkan setoran pajak hingga Rp 18 triliun. Sekaligus, anak usaha PT Telkom Tbk itu menjadi pembayar pajak terbesar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat.

Informasi saja, KPP Wajib Pajak Besar Empat meliputi wajib pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan wajib pajak orang pribadi tertentu.

Alhasil, Telkomsel mendapat apresiasi dari Ditjen Pajak atas kontribusinya sebagai penyumbang pajak terbesar pada 2019 di KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Selasa (14/1) lalu, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya menyerahkan langsung piagam penghargaan dan plakat kepada Direktur Keuangan Telkomsel Heri Supriadi.

“Tahun lalu, Telkomsel berhasil membukukan laba sekitar empat kali lipat lebih tinggi dari pesaing terdekat, sehingga kami menjadi penyumbang pajak terbesar dari sektor telekomunikasi,” kata Heri dalam siaran pers, Kamis (16/1).

Dan, itu bukan kali pertama Telkomsel menjadi penyumbang pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat. “Itu tercatat berkali-kali sejak beberapa tahun terakhir,” ungkap Budi.

Tapi, bicara Netflix, Telkomsel hingga kini masih memblokir layanan video streaming itu. Sebab, konten video yang Netflik sajikan masih belum sesuai regulasi di Indonesia. Ini juga untuk melindungi konsumen.

Hanya, karena potensinya yang sangat besar, pemerintah tetap bakal memburu pajak Netflix dan perusahaan OTT lainnya. Caranya, lewat Omnibus Law Perpajakan.

Melalui undang-undang super tersebut, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perusahaan OTT. Sehingga, subjek pajak luar negeri seperti Netflix bisa menyetor dan melaporkan PPN.

“Jadi, walaupun mereka tidak berada di Indonesia namun memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan memungut dan menyetor kepada otoritas pajak di sini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.