Target Penerimaan Pajak di 2022 Turun, Ini Kata DPR

26 January 2022

Rabu, 26 Januari 2022

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Setelah 12 tahun tidak pernah bisa capai target, penerimaan pajak di tahun 2021 akhirnya pecah telur. Penerimaan pajak di tahun lalu mencapai Rp 1.277,5 triliun atau 103,9% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, untuk tahun 2022. target penerimaan pajak lebih mini dari realisasi tahun lalu. Di mana, dalam APBN 2022, target penerimaan pajak hanya Rp 1.265 triliun.

Padahal sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memperkirakan dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pendapatan negara bisa bertambah Rp 139,3 triliun. Artinya, dengan adanya UU HPP dan keberhasilan penerimaan pajak di 2021, pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pendapatan dari pajak lebih tinggi lagi.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengungkapkan, tahun lalu Indonesia mendapatkan berkah dari kenaikan harga komoditas, yang turut menopang penerimaan pajak. Tetapi, apabila dilihat dari kinerja penerimaan pajak tahun 2021 maka struktur penerimaan belum berubah.

Menurutnya, penetapan target penerimaan pajak yang dibuat pemerintah dengan sangat realistis meskipun targetnya lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak di 2021. Terlebih hal itu sudah mempertimbangkan kondisi tren pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, penetapan target pajak tersebut juga sudah berdasarkan komitmen pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan khususnya perpajakan namun tetap adil.

“Yang jelas harus ada keadilan bahwa si kaya harus membayar pajak lebih tinggi dan bukan justru banyak diberikan fasilitas pengurangan atau pengampunan.” tutur Anis kepada Kontan.co.id, Selasa (25/1).

Di sisi lain, dia juga menghimbau agar pemerintah memerhatikan dan mengubah struktur penerimaan perpajakan terutama terkait dengan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi non karyawan dan karyawan.

Lebih lanjut, anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, di tahun ini pemerintah harus menyiapkan strategi dan perencanaan yang matang untuk menjamin paket kebijakan dalam UU HPP berjalan baik dan tepat sasaran seperti program pengungkapan sukarela (PPS).

“Kami akan lihat seperti apa efektivitas dan pengaruh dari penambahan layer tarif 35% untuk penghasilan kena pajak (PKP) diatas Rp 5 miliar ini,” pungkas Anis.