Tarif Pajak Dipangkas, DJP Sesuaikan Angsuran PPh Badan 2020

26 April 2020

CNN Indonesia | Minggu, 26/04/2020 17:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyesuaikan masa angsuran pajak penghasilan (PPh) tahun berjalan 2020 menyusul pemangkasan tarif PPh Badan.

Sebelumnya, pemerintah telah memangkas tarif PPh Badan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada masa pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

Penyesuaian, sambung Yoga, dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapannya.

Jika dirinci, wajib pajak badan secara umum (selain perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak), akan dikenakan tarif PPh baru 22 persen. Angsuran pajak sesuai tarif baru mulai berlaku pada masa pajak April 2020 (batas setor 15 Mei 2020).

Sementara, perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak akan menikmati tarif baru dari 20 persen menjadi 19 persen. Angsuran pajak sesuai tarif baru itu juga mulai berlaku pada masa pajak April 2020 (batas setor 15 Mei 2020).

“Wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan,” ujar Yoga.

Yoga berharap, wajib pajak badan segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020. Apabila diperlukan, wajib pajak agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak 2020 dengan tarif pajak baru.