Tarif PPh badan dipangkas jadi 22%, Kadin: Tarif pajak kompetitif dibutuhkan

26 June 2020

Kontan, Jumat, 26 Juni 2020 / 19:36 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan berbentuk perusahaan terbuka mulai tahun 2020 ini dari 25% menjadi 22%.

Penurunan PPh badan tersebut lewat payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020.

Beberapa poin penting tertuang dalam aturan itu, khususnya di pasal dua, yakni penyesuaian tarif atas PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021.

Tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Kemudian, tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan berlaku bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyambut baik penurunan PPh badan tersebut. Menurutnya, Indonesia masih perlu menarik investor dari luar sehingga salah satu daya tarik yang menarik adalah tarif pajak yang lebih kompetitif.

“Terutama bila dibandingkan dengan negara tetangga,” ujarnya.