TARIF PPH BADAN MINIMUM, Beban Pajak Korporasi Kian Tinggi

22 April 2022

BisnisIndonesia, Jum’at, 22/04/2022 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA – Beban pelaku usaha bakal bertambah menyusul implementasi global minimum tax atau pajak minimul global sebesar 15% pada tahun depan yang telah disepakati oleh Indonesia bersama 136 negara lain dari penjuru dunia.n

International Monetary Fund (IMF) menghitung, pajak minimum global akan menambah beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan rata-rata sebesar 14%.

Beban itu bersumber dari kenaikan pembayaran pajak korporasi secara global sebesar 5,7%, serta adanya kebijakan yang mendorong pengurangan kompetisi tarif pajak antaryurisdiksi sebesar 8,1%.

Tim peneliti IMF yang diwakili Vitor Gaspar mengatakan, dengan skema pajak minimum tersebut akan ada banyak negara yang menambah beban pajak kepada korporasi dengan mengurangi insentif yang selama ini diberikan.

Persoalan kemudian muncul dari negara berpenghasilan rendah atau yurisdiksi yang masih membutuhkan kucuran insentif fiskal dalam rangka mengundang minat penanaman modal.

“Agar negara berpenghasilan rendah dapat memetik manfaat, mereka perlu mengadopsi reformasi pelengkap, seperti menghapus insentif pajak yang boros,” kata Gaspar, Kamis (21/4).

Negara dengan tarif PPh Badan di bawah 15% akan mengerek tarif pajak sesuai batasan tarif yang ditentukan. Dengan demikian, IMF mengestimasi secara rata-rata tarif PPh Badan secara total meningkat dari 22,2% menjadi 24,3%.

Dalam kaitan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa konsensus pajak global menjadi salah satu isu yang akan dibahas di dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20.

Indonesia pun menurutnya siap untuk mengimplementasikan pajak minimum global sebagai konsekuensi dari konsensus global tersebut.

“Konsensus pajak global ini sangat penting karena ruang fiskal semua negara sedang menyempit. Karena itulah, langkah konsolidasi dan peningkatan penerimaan pajak menjadi penting,” jelasnya.

Pajak minimum global disepakati dengan semangat untuk menutup celah praktik penghindaran pajak oleh korporasi multinasional.

Ketentuan ini merupakan substansi inti dari Pilar 2: Global Anti Base Erosion yang disepakati pada pengujung 2021 melalui Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Sejalan dengan skema ini, otomatis perusahaan jumbo yang melakukan perencanaan pajak secara agresif melalui penempatan kantor pusat di negara suaka pajak, tidak dapat mengelak dari kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain, Pilar 2 memaksa pemerintah untuk melakukan reformasi insentif pajak. Sepanjang insentif masih ditebar atau pemerintah memberlakukan tarif PPh Badan kepada perusahaan multinasional di bawah 15%, maka Indonesia kehilangan potensi penerimaan.

Pudarnya potensi penerimaan itu disebabkan oleh ketentuan Pilar 2 yang memberikan kewenangan kepada negara domisili atau negara asal korporasi alias investor, untuk memungut pajak jika negara pasar menetapkan tarif di bawah 15%.

Sebenarnya, Pilar 2 juga mengakomodasi fasilutas carve-out sebesar 5%, yang membuka ruang bagi negara berkembang untuk tetap memberikan stimulus pajak sebagai sarana menarik investasi selama masa transisi yakni 10 tahun.

Selain itu, Pilar 2 juga memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis usaha, di antaranya entitas pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dana pensiun, dan investment fund.

Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, ada dua pendapat bertentangan yang mencuat terkait dengan skema pajak ini.

Pertama sebagai instrumen penangkal fenomena race to the bottom, kedua pajak minimum global hanya berfungsi untuk menangkal perencanaan pajak secara agresif.