Tax Amnesty II: Begini Cara Hitung Kalau Lapor Uang & Rumah!

14 October 2021

NEWS – Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia

 

14 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengampunan pajak atau tax amnesty kembali digulirkan. Kebijakan pengampunan pajak kali ini dinamakan oleh pemerintah sebagai program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS WP).

Dalam program PPS yang tertuang di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah memutuskan untuk mengampuni lagi para wajib pajak yang menjadi peserta Tax Amnesty Jilid I, yang pada waktu itu belum lengkap melaporkan hartanya.

 

Kendati demikian, semua rate tarif PPh final yang ditetapkan pada Tax Amnesty Jilid II ini, pemerintah memberikan lebih tinggi dibandingkan pelaksanaan tax amnesty pada 2016 silam.

Seperti tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat itu pengampunan pajak diberikan kepada WP yang hartanya ada di dalam negeri atau luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dengan rentang PPh final pada kisaran 2% sampai 10%.

Sementara pada Tax Amnesty Jilid II, PPh final ditetapkan dalam rentang 6% sampai 11%.

Dalam UU HPP, pemerintah memberikan contoh bagi masyarakat yang merupakan wajib pajak pernah mengikuti Tax Amnesty Jilid I dan memiliki kekayaan Rp 1 miliar.

Berikut perhitungannya:

– WP menginvestasikan 100% pada SBN

Pada tanggal 10 Januari 2022, Tuan A menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta atas harta bersih berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang berada di Indonesia dan belum diungkapkan dalam surat pernyataan.

Tuan A juga menyatakan akan menginvestasikan uang tunai tersebut ke dalam instrumen surat berharga negara. Oleh karena itu, Tuan A menerapkan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 6% dalam pengungkapan harta bersih tersebut.

Pajak Penghasilan atas pengungkapan harta bersih:

6% X Rp 1.000.000.000,00 = Rp 60.000.000,00

– WP hanya menginvestasikan 40% pada SBN dan Tidak Lapor DJP

Dalam hal diketahui bahwa Tuan A sampai dengan tanggal 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40% bagian harta bersih yang diungkapkan pada tanggal 10 Januari 2022 ke dalam instrumen surat berharga negara, sehingga terdapat 60% bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan.

Apabila Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 4 Oktober 2023, perhitungan dalam surat ketetapan pajak sebagai berikut:

  1. bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan ke dalam surat

berharga negara: 60% X Rp1.000.000.000,00 = Rp600.000.000,00.

  1. pengenaan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

4,5% X Rp600.000.000,00 = Rp27.000.000,00.

– WP hanya menginvestasikan 40% pada SBN dan Lapor DJP

Dalam hal Tuan A sampai dengan tanggal 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40%bagian harta yang diungkapkan pada tanggal 10 Januari 2022 ke dalam instrumen surat berharga negara, maka Tuan A dengan kehendak sendiri dapat mengungkapkan bagian harta yang tidak diinvestasikan tersebut kepada DJP serta menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan ke dalam surat berharga negara:

60% X Rp1.000.000.000,00 = Rp600.000.000,00

  1. pengenaan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

3% X Rp600.000.000,00 = Rp18.000.000,00.

Kebijakan I

Pada Tax Amnesty Jilid II, PPh final ditetapkan dalam rentang 6% sampai 11%. Berikut rinciannya:

 

  1. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Berikut skema perhitungannya:

Mr. A sudah mengikuti tax amnesty 2015, namun dia memiliki sebuah rumah di Indonesia yang ternyata belum diungkapkan dalam Tax Amnesty Jilid I sebelumnya, dan rumah tersebut dimiliki per 31 Desember 2015.

Misal, harga rumah tersebut senilai Rp 2 miliar, maka sekarang Mr. A berkesempatan melaporkan kekayaan rumahnya tersebut untuk menghindari sanksi di dalam program pengungkapan sukarela.

Karena dalam bentuk rumah dan hanya deklarasikan hartanya di dalam negeri, maka tarif PPh Final yang dikenakan kepada Mr. A adalah sebesar 8%.

Maka 8% dikali dengan nilai rumah Rp 2 miliar. Kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Mr. A ke negara sebesar Rp 160 juta untuk harta yang belum diungkap dalam Tax Amnesty Jilid I.

Baca:

 Siap-siap! Beli Barang Mengandung Karbon Bakal Ada Pajak Lagi

Kebijakan II

Kebijakan kedua dalam program Tax Amnesty Jilid II ini, berlaku bagi wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kekayaan yang diperolehnya pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT 2020.

Maka wajib pajak diberikan kesempatan dengan tarif PPh Final sebesar:

  1. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Berikut skema perhitungannya:

Mr. B memiliki dua rumah dan satu rekening yang semua lokasinya di dalam negeri yang diperoleh selama 2016-2020, namun belum diungkapkan dalam SPT 2020.

Dua rumah Mr. B nilainya Rp 3 miliar dan satu rekeningnya di bank senilai Rp 1 miliar. Kedua hartanya tersebut ternyata belum dideklarasikan.

Mr. B bisa mengikuti program pengungakapan sukarela dengan mendeklarasikan rekening senilai Rp 1 miliar untuk dibelikan pada SBN. Maka tarif PPh final yang dikenakan kepada Mr. B adalah 12%.

Sehingga kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Mr. B yakni 12% dikali Rp 1 miliar. Kewajiban pajak Mr. B yang harus disetorkan ke negara sebesar Rp 120 juta.